in

Pengedar Obat Keras di Semarang Divonis Bui 2,5 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap Teguh Sanjaya, seorang pengedar obat keras di Kota Semarang. Dia dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda. “Menjatuhkan denda terhadap Teguh Sanjaya sebesar Rp5 juta, subsider 4 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Retno Damayanti, Rabu (16/9/2020).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejari Kota Semarang yang berharap terdakwa dihukum selama 2 tahun. Adapun tuntutan dendanya sama.

Sebelumnya, jaksa Dyah Budi Astuti menjelaskan, terdakwa ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang pada Januari 2020. Saat itu, terdakwa membawa ribuan butir tablet obat keras. Diantaranya tablet warna kuning logo mf, tablet kemasan bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, tablet warna kuning logo DMP.

Terdakwa hanya sebagai kurir yang bekerja sesuai perintah bosnya yang bernama Ryan alias Ndok Jin (DPO).

Saat ditangkap, terdakwa sedang mengantar pesanan untuk pelanggannya, Taufiq di Gunungpati, Kota Semarang. Ia membeli obat keras berupa tablet warna kuning logo DMP sebanyak 2 plastik klip kecil yang berisi total 40 butir.

Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dengan mengedarkan obat jenis pil warna putih berlogo Y (Trihex) yang diedarkan dengan kemasan yang tidak seharusnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaa laboratoris kriminalistik, tablet warna kuning berlogo mf tersebut tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Akan tetapi mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam Daftar G atau obat keras. (*)

 

editor: ricky fitriyanto