SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengedar sabu-sabu yang diringkus di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati ternyata bekerja sama dengan narapidana di Lapas Klas II A Narkotika Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/4/2020).
Menurut Benny, pengedar di Pati tersebut adalah WSN (32) alias Nono. Dari hasil Pemeriksaan diketahui bahwa tersangka WSN dikendalikan oleh napi yang bernama Kusnadi.
“WSN ini ternyata disuruh oleh Kusnadi untuk mengambil narkotika dari Cilacap ke sekitar wilayah Benteng Portugis Jepara,” ungkapnya.
Setelah mengambil narkotika tersebut, tersangka WSN diperintahkan untuk membawa pulang sabu-sabu seberat 500 gram ke Cilacap dan menunggu perintah selanjutnya dari Kusnadi.
Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kalapas LP Narkotika Tanjungpinang untuk mengamankan tersangka Kusnadi.
Dari tersangka Kusnadi ditemukan barang bukti berupa HP Nokia 105 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka WSN sewaktu transaksi mengambil sabu di Jepara.
Tersangka Kusnadi sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Narkotika Tanjungpinang dalam perkara narkotika yang divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam.
“Dalam waktu dekat petugas BNNP Jateng akan mengambil tersangka Kusnadi dari Lapas ke Semarang guna dilakukan proses penyidikan Iebih lanjut,” ujar Benny. (*)
editor: ricky fitriyanto