SEMARANG (jatengtoday.com) – Tingkat kepatuhan pengusaha restoran dan rumah makan di Kota Semarang dalam hal transparansi besaran pendapatan hingga kini masih minim.
Pasalnya, rata-rata pengusaha rumah makan dan restoran enggan menggunakan mesin kasir portable yang telah dipasang oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Kabid II Pajak Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan melalui alat mesin kasir portable yang ditempatkan di setiap rumah makan, diharapkan setiap transaksi tercatat.
“Sehingga bisa diketahui secara transparan besaran pendapatan pajak dari rumah makan,” terangnya di sela sosialisasi sekaligus monitoring kepatuhan pembayaran pajak kepada pemilik rumah makan dan restoran, Selasa (29/12/2020).
Sosialisasi ini juga untuk mengawasi dan monitoring kepada pemilik usaha restoran agar mencatat setiap transaksi di mesin kasir portable. “Memang masih ada yang belum mencatat transaksi seluruhnya. Sehingga kami akan evaluasi kenapa mereka masih enggan untuk mencatatkan setiap transaksi dari konsumen di alat tersebut, ” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan saat sosialisasi, karyawan restoran mengaku terkendala sinyal, koneksi jaringan, hingga kesulitan mengoperasionalkan alat tersebut.
“Kalau untuk operasional dan cara kerja mesin kasir portable ini sebenarnya telah diberikan pelatihan bagi karyawan bagian kasir. Pantauan kami, masih ada pemilik usaha yang enggan memakai dan mencatatkan di mesin kasir portable,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah rumah makan dan restoran, di antaranya Rumah Makan Padang Citra Bundo Ahmad Yani, Rumah Makan Padang Sederhana di Jalan Pandanaran, dan sejumlah rumah makan lainnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat saat transaksi di rumah makan untuk meminta struk pembayaran. Hal tersebut membantu pemerintah untuk mengetahui jumlah besaran pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak atau pengusaha restoran,” katanya.
Untuk mengapresiasi masyarakat, Bapenda membuat program “Makan Kenyang dapat Hadiah”. Caranya dengan mengupload struk transaksi pembayaran di restoran untuk diundi melalui nomor 08112980801. Yakni periode pembayaran 1 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. (*)
editor: ricky fitriyanto