JAKARTA (jatengtoday.com) – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkap kronologi penjambretan yang viral di media sosial dan mengakibatkan tewasnya perempuan bernama Muthia Nabila (23), Senin (4/5) pagi. Pelaku diketahui mengonsumsi narkoba dan mengaku dihantui korban setelah kejadian.
“Korban saat itu sedang menuju kantor, kemudian dipepet satu sepeda motor,” ujar Audie di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Audie menjelaskan, tersangka T dan satu tersangka DPO (dalam pencarian) berboncengan dengan satu motor. Mereka mengincar ponsel korban.
Ponsel korban saat itu diletakkan di dashboard samping sepeda motornya. Hal itu menggoda pelaku untuk menjadikannya sasaran.
“Ketika sadar barangnya atau ponselnya diambil, korban berusaha mengejar dan ketika ketemu, motor pelaku ditabrak korban dan sama-sama terjatuh,” kata Audie.
Muthia mengalami luka berat dikarenakan saat itu helmnya terlepas karena tidak dikancingkan.
“Muthia terjatuh dan kepalanya terbentur sehingga mengalami luka berat. Ketika ditolong di rumah sakit, dia tidak dapat terselamatkan,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka T diketahui menggunakan narkoba jenis tramadol sebelum beraksi. Para pelaku yang merupakan residivis selalu memiliki ciri-ciri menggunakan jaket ojek daring dan celana pendek.
Kasatreskrim Polres Metro Jajarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, T terlacak menggunakan tramadol dari pemeriksaan urinenya.
“Setiap beraksi, T mengonsumsi tramadol agar keberaniannya muncul saat menjambret barang berharga korban,” ujar Arsya.
Penggunaan tramadol oleh tersangka T masih berefek pada setelah diringkus aparat Kepolisian.
T dalam keterangannya kepada awak media, mengaku merasa dihantui korban jambret, Muthia Nabila (23) dalam mimpinya. “Sekali pernah mimpi. Dia meminta ponselnya dikembalikan,” ujary.
Polisi telah meringkus pelaku jambret berinisial T dan sedang memburu salah satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono