in

Pengacara Koperasi Artha Megah Segera Disidangkan

Ilustrasi hukum. (pixabay)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyidik Disreskrimum Polda Jateng segera melimpahkan berkas penyidikan kasus Koperasi Artha Megah Solo dengan tersangka pengacara Koperasi Artha Megah Solo Dr. Pramudya ke Kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21 kasus tersebut siap disidangkan.

 Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora saat dikonfirmasi Senin (5/2/2024) menjelaskan, Pramudya ditahan sejak akhir Desember 2023 lalu. Pengacara asal Salatiga ini ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP.

“Ditahan sejak akhir 2023 lalu dan saat ini berkas perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Mantan Manajer Koperasi Artha Megah Cherry Dewayanto selama 2 tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 419 K/Pid/2023 tanggal 4 Mei 2023. Cherry terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Sebelumnya Cherry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir website MA, Rabu (31/5/2023), kasus bermula saat Hasan Budiman meminjam uang ke Koperasi Artha Megah pada 26 Juli 2005. Hasan meminjam uang Rp 2 miliar dengan agunan empat bidang tanah di Banyumas dan satu bidang di Solo. Belakangan Hasan kembali meminjam lagi sebesar Rp 3 miliar.

Setelah jatuh tempo, Hasan Budiman tidak bisa melunasi utangnya, sehingga Koperasi Artha Megah Solo kemudian melelang agunan tanah tersebut. Ditunjuklah Cherry Dewayanto untuk mewakili koperasi tersebut dalam proses lelang.

Proses lelang berjalan lancar di KKPNL pada 2017. Agunan berupa empat bidang tanah bersertifikat dilelang hanya dengan nilai Rp.2,5 miliar. Ahli waris Hasan melaporkan pengelola koperasi ke polisi karena lelang yang tidak masuk akal, konspiratif dan tidak prosedural. Koperasi Artha Megah sendiri saat ini sudah tidak beroperasi.

Belakangan, ahli waris Hasan Budiman tidak terima dengan proses lelang itu. Cherry dilaporkan ke kepolisian, menjadi tersangka dan akhirnya diadili. Setelah menjalani serangkaian sidang, PN Purwokerto membebaskan terdakwa.

Cherry Dewayanto yang didampingi Pramudya sebagai Kuasa Hukum dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 263 Ayat (1) KUHP, kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP ketiga Pasal 372 KUHP dan keempat Pasal 378 KUHP.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung. Cherry terbukti memenuhi dakwaan dalam Pasal 372 KUHP dan dipidana 2 tahun penjara. Kasus ini sempat mengemuka karena Cherry yang merasa dikriminalisasi melapor ke Presiden hingga Komnas HAM.  

Kasus berkembang, di mana Pramudya kemudian terseret menjadi tersangka karena dianggap menjadi bagian dari apa yang dilakukan Cherry.

 

Dr. Song Sip, Kuasa Hukum ahli waris Hasan Budiman, saat dihubungi menegaskan Pramudya ikut dilaporkan karena sebenarnya yang bersangkutan adalah salah satu pendiri Koperasi tersebut.

“Jadi bukan semata-mata advokat dari Koperasi Artha Megah. Dia ikut sebagai bagian dari Cherry dalam melakukan penggelapa,” terang Song Sip yang juga Ketua peradi Sukoharjo.

Song Sip mengaku mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kliennya sampai jatuh miskin karena ulah para pengelola koperasi tersebut. Dia berharap kiennya mendapatkan keadilan. “Walaupun lama akhirnya Polda Jateng menangani kasus ini dengan baik,” tutupnya. (*)