in

Pengacara Bos Aguaria Pertanyakan Peran Penyidik yang Dianggap Mengaburkan Fakta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang praperadilan yang diajukan bos perusahaan air minum Aguaria atau PT Indotirta Jaya Abadi, Oenny Jauwhannes melawan Polrestabes Semarang kembali dilanjutkan, Rabu (1/7/2020).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tersebut bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan Oenny sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kali ini, kuasa hukum Oenny, Boedhy Koeswharto, menghadirkan beberapa saksi ahli. Salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Kastugi.

“Kami ingin bertanya, apakah dalam proses penyidikan penyidik boleh mengaburkan fakta dengan cara tidak memasukkan bukti-bukti dalam berkas perkara secara utuh?” ucap Boedhy.

Ahli Kastugi menjawab bahwa hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. Karena penyidik berkewajiban mengakomodir semua bukti-bukti, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka minimal ditemukan dua alat bukti. Jika itu tidak terpenuhi maka proses penyidikan harus dihentikan.

“Apabila sudah terlanjur menetapkan tersangka padahal alat bukti masih kurang, maka penetapan itu batal demi hukum,” tegasnya.

Baca juga: Dijadikan Tersangka, Mantan Bos Air Kemasan ‘Aguaria’ Gugat Polrestabes Semarang

Sementara itu, kuasa hukum Polrestabes Semarang, AKP Ibnu Suka mempertanyakan kembali terkait dua alat bukti. “Itu meliputi apa saja dan alat bukti apa yang harus diprioritaskan?” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kastugi menjelaskan bahwa Penyidik seyogianya mengutamakan bukti yang paling dominan. “Pada kasus ini, menurut saya adalah bukti saksi dan surat,” bebernya.

Sebagai informasi, penetapan Oenny sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang didasarkan atas laporan dari salah satu rekan bisnis Oenny yang bernama Vicentius Robert Sulistio pada Januari 2020.

Pada Mei 2018 silam, Oenny juga pernah dilaporkan atas kasus yang sama oleh (alm) Samuel Hendro Sulistio. Namun saat itu kasus dihentikan karena dianggap masuk klasifikasi keperdataan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar