JAKARTA (jatengtoday.com) — Proses penetapan upah minimum di Indonesia merupakan rangkaian panjang yang penuh tarik-menarik kepentingan, di mana kenaikan signifikan bagi buruh selalu sulit tercapai karena kerangka peraturan yang ketat dan dinamika tripartit yang tidak selalu seimbang. Semuanya dimulai dari survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan tim khusus di setiap daerah, mengumpulkan data harga ratusan komoditas pokok di pasar tradisional untuk menghitung berapa rupiah minimal yang dibutuhkan pekerja lajang agar hidup sehat dan produktif. Survei ini menjadi fondasi rekomendasi, tapi sering kali datanya sudah tertinggal saat proses negosiasi berlangsung, karena harga barang terus berfluktuasi akibat inflasi atau faktor eksternal seperti kenaikan BBM.
Setelah survei rampung, proses berpindah ke dewan pengupahan tripartit di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Dewan ini melibatkan perwakilan pemerintah sebagai ketua netral, unsur pengusaha dari Apindo yang biasanya datang dengan data risiko bisnis, serta serikat buruh yang memperjuangkan aspirasi pekerja. Mereka membahas data makroekonomi nasional seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu menentukan nilai alfa dalam formula serta merekomendasikan besaran kenaikan kepada gubernur atau bupati walikota.
Dengan Peraturan Pemerintah Pengupahan yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, formula menjadi Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. “Formula ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengumumkan aturan tersebut.
Peraturan Pengupahan: Batasan yang Membuat Kenaikan Terukur
PP Pengupahan menjadi landasan utama yang mengikat semua pihak, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap kurang adaptif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Rentang alfa yang diperluas dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9 memang memberikan ruang lebih besar dibanding formula lama, tapi tetap membatasi kenaikan maksimal di bawah 8–9 persen dalam kondisi ekonomi normal.
Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, dengan kewajiban juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan opsi untuk sektoral kabupaten/kota. Aturan ini menekankan objektivitas data, tapi juga menciptakan ketergantungan tinggi pada rekomendasi dewan daerah, di mana negosiasi sering berakhir pada nilai alfa menengah hingga rendah untuk menghindari konflik dengan pengusaha.
Pihak Tripartit: Dinamika yang Sering Tidak Seimbang
Dalam dewan pengupahan, pemerintah berperan sebagai mediator, pengusaha menyuarakan kekhawatiran atas biaya operasional dan daya saing global, sementara buruh memperjuangkan kenaikan yang mencerminkan biaya hidup riil. Pengusaha sering mendominasi dengan argumen data tentang potensi PHK atau relokasi investasi jika upah naik terlalu tinggi, didukung lobi kuat dari asosiasi seperti Apindo.
Pemerintah daerah, yang ingin menarik investasi, cenderung condong pada stabilitas usaha. Serikat buruh, meski vokal, sering menghadapi keterbatasan akses data atau perpecahan internal, membuat suara mereka kurang berbobot.
“Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran krusial dalam menentukan alfa berdasarkan kondisi lokal,” kata Yassierli, tapi praktiknya menunjukkan kompromi sering menguntungkan pengusaha.
Perspektif Buruh: Perjuangan yang Terus Berulang
Dari kacamata dunia perburuhan, proses ini dilihat sebagai mekanisme pengendalian upah yang membuat kenaikan signifikan hampir mustahil. Serikat seperti KSPI dan ASPIRASI menolak PP baru karena dianggap tidak cukup melibatkan buruh secara partisipatif dan masih jauh dari prinsip Kebutuhan Hidup Layak sesuai putusan MK.
“Proses tripartit sering hanya formalitas, buruh diajak sosialisasi tapi tidak benar-benar merumuskan,” ujar Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat.
Said Iqbal dari KSPI menambahkan bahwa formula dengan alfa terbatas menghidupkan kembali rezim upah murah, di mana kenaikan hanya menjaga buruh tetap hidup tapi tidak layak. Kritik juga mengarah pada kurangnya pengendalian harga pokok, sehingga kenaikan upah berapapun tergerus inflasi riil.
Implikasi dan Tantangan Mendatang
Dengan formula ini, kenaikan UMP 2026 diprediksi rata-rata 5–7 persen nasional, sulit mencapai double digit meski tuntutan buruh tinggi. Proses tripartit yang dimaksudkan sebagai dialog setara sering menjadi arena di mana buruh merasa terpinggirkan, memicu demo tahunan dan ketegangan hubungan industrial.
Tanpa reformasi seperti penguatan kuota suara buruh di dewan, pengikatan formula pada KHL mutakhir, atau intervensi pusat untuk daerah berupah rendah, pola sulitnya kenaikan upah akan berulang. Ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan jutaan buruh, tapi juga daya beli masyarakat yang menyumbang mayoritas pertumbuhan ekonomi, berpotensi memperlebar ketimpangan dan menghambat transisi Indonesia menjadi negara maju.
Di akhir tahun ini, saat dewan-daerah berpacu dengan batas waktu 24 Desember, pertarungan upah minimum kembali menjadi cermin tantangan ketenagakerjaan nasional yang belum sepenuhnya teratasi. [dm]