SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim PN Semarang memutuskan penetapan tersangka Oenny Jauwhannes dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh Polrestabes Semarang tidak sah secara hukum.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Muhamad Yusuf saat membacakan amar putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan bos perusahaan air minum Aguaria atau PT Indotirta Jaya Abadi, Oenny melawan Kapolrestabes Semarang.
Hakim menyatakan perkara pidana yang dihadapi oleh Oenny merupakan hubungan keperdataan. “Sehingga penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” tegasnya, Senin (6/7/2020).
Menurut hakim, hubungan keperdataan itu ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Sebagi informasi, penetapan tersangka oleh Polrestabes itu didasarkan atas laporan dari salah satu rekan bisnis Oenny sendiri yang bernama Vicentius Robert Sulistio. Laporan diajukan pada Januari 2020.
Pada Mei 2018 silam, Oenny juga pernah dilaporkan atas kasus yang sama oleh alm. Samuel Hendro Sulistio. Namun saat itu kasus juga dihentikan karena dianggap masuk klasifikasi keperdataan. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ