JAKARTA (jatengtoday.com) – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta kepada jajaran TNI di bawah komando Kodam Jaya untuk tidak membuat isu miring soal penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan dua pegawai kafe dan satu anggota TNI di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota,” demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Baca: Tiga Orang Tewas Ditembak di Cengkareng
Herwin juga berharap seluruh personel TNI maupun Polri tetap menjaga sinergi antara kedua institusi.
“Ini yang kami sampaikan kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergi antara TNI-Polri,” tambahnya.
Baca: Bripka CS Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan di Cengkareng
Sementara, Polda Metro Jaya berjanji untuk membantu keluarga tiga korban meninggal dunia akibat insiden penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat secara maksimal.
“Tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman kepada korban bisa berjalan lancar dan baik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers, Kamis.
Baca: Tembak Empat Orang di Cengkareng, Bripka CS dalam Kondisi Mabuk
Fadil pun mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Pangkostrad usai mengetahui salah satu anggota Polri merupakan pelaku penembakan di Kafe RM Cengkareng dan menewaskan satu anggota TNI AD itu.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban,” ujar Fadil.
Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi Bripka berinisial CS lantaran melakukan penembakan terhadap empat orang di Cafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pagi.
Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik. (ant)
editor : tri wuryono