JAKARTA (jatengtoday.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana pada Jumat terkait penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya ahli pidana, penyidik juga akan memeriksa ahli balistik untuk meminta keterangan tambahan.
“Ya, hari ini belasan pemeriksaan saksi baru di TKP, pemeriksaan tambahan terhadap ahli, termasuk ahli pidana dan tambahan ahli balistik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, keterangan saksi ahli diperlukan untuk mengetahui secara jelas peristiwa penyerangan anggota Laskar FPI terhadap polisi yang berujung penembakan terhadap enam orang pengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Ada 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi ini.
Empat lokasi tersebut yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional; selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50; Rest Area KM 50 dan Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51. (ant)
editor : tri wuryono