• Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
Jateng Today
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS
No Result
View All Result
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Penegakan Perda KTR, 10 PNS Terjaring Razia Satpol PP

oleh Andika Prabowo
14 Maret 2018
di Headline, Pendidikan - Kesehatan, Peristiwa
Penegakan Perda KTR, 10 PNS Terjaring Razia Satpol PP

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar razia dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (14/3). Dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Semarang tersebut sejumlah PNS kedapatan merokok.

Setidaknya, ada 10 orang baik PNS maupun pengunjung yang diminta mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sebanyak 10 orang yang kedapatan merokok di lingkungan kantor Balaikota Semarang ini. Ironisnya mereka adalah Pegawai Negeri Sipil,” kata koordinator lapangan operasi, Agus Dwi.

Dari 10 orang itu, pihaknya hanya memberikan teguran dan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan.
Agus menerangkan, pihaknya memang masih melakukan sosialisasi perda tersebut. Namun kedepan, penetapan sanksi dalam perda itu yakni tindak pidana ringan akan diterapkan.
“Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang,” tegasnya.

BeritaTerkait

Sering Disalahkan, Konsumen Rokok Protes

Petani Tembakau di Temanggung Protes Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kebijakan Pemerintah Diskriminatif, LKRI Siap Perjuangkan Hak Perokok

Dalam Perda KTR tersebut lanjut Agus, ditegaskan jika pelanggar akan diberi sanksi tindak pidana ringan jika melanggar. Sanksi itu berupa pidana selama tiga bulan atau membayar denda Rp50 juta.
Selain di Balaikota, penegakan Perda KTR tersebut lanjut Agus juga akan mulai diberlakukan di tempat-tempat lain. Seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, taman publik dan sebagainya.

Sementara itu, salah satu PNS yang kedapatan merokok, Tri Sulistyo, mengaku sudah belum mengetahui adanya Perda KTR itu. Sebab, dirinya mengaku datang ke Semarang dari Pekalongan.
“Saya belum mengetahui kalau di sini (Balaikota) Semarang merupakan kawasan anti rokok. Saya tadi hanya transit saja dan merokok di ruangan ini,” kata dia.

Meski begitu, ia mengapresiasi dan senang jika Perda KTR itu diterapkan oleh Pemkot Semarang.
“Ya bagus sekali, saya mengapresiasi,” pungkasnya sambil menandatangani surat pernyataan dari Satpol PP Kota Semarang. (andika prabowo)

Editor: Ismu Puruhito

Keyword: Kawasan Tanpa RokokPegawai Negeri SipilPerda KTRSatpol PP Kota SemarangSatuan Polisi Pamong Praja

TerkaitBerita

Sering Disalahkan, Konsumen Rokok Protes

Sering Disalahkan, Konsumen Rokok Protes

15 Desember 2019
Petani Tembakau di Temanggung Protes Perda Kawasan Tanpa Rokok

Petani Tembakau di Temanggung Protes Perda Kawasan Tanpa Rokok

2 Desember 2019
Kebijakan Pemerintah Diskriminatif, LKRI Siap Perjuangkan Hak Perokok

Kebijakan Pemerintah Diskriminatif, LKRI Siap Perjuangkan Hak Perokok

23 November 2019
45 Bangunan Karaoke Liar di Kawasan MAJT Dibongkar Satpol PP

45 Bangunan Karaoke Liar di Kawasan MAJT Dibongkar Satpol PP

6 November 2019
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Pariwisata Jelang Libur Akhir Tahun

Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Pariwisata Jelang Libur Akhir Tahun

16 Desember 2019
Bank Mandiri Siapkan Rp 33,5 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai selama Natal dan Tahun Baru

Bank Mandiri Siapkan Rp 33,5 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai selama Natal dan Tahun Baru

16 Desember 2019
Bertemu Jokowi, PSSI Minta Jaminan Kemudahan dari Pemerintah untuk Gelaran Piala Dunia U-20

Bertemu Jokowi, PSSI Minta Jaminan Kemudahan dari Pemerintah untuk Gelaran Piala Dunia U-20

16 Desember 2019
Tuntut Penyesuaian Tarif, Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Maxim Solo

Tuntut Penyesuaian Tarif, Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Maxim Solo

16 Desember 2019
Uji Coba B30, Pertamina Salurkan 209.238 KL FAME

Infografis: Kenapa Harus Pakai B30?

16 Desember 2019
Sertifikat Laik Fungsi Dipermudah, Pengembang Mulai Lirik Skema BP2BT

Sertifikat Laik Fungsi Dipermudah, Pengembang Mulai Lirik Skema BP2BT

16 Desember 2019
jateng today

Kantor dan Redaksi

Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS

© 2018 Jateng Today