SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar razia dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (14/3). Dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Semarang tersebut sejumlah PNS kedapatan merokok.
Setidaknya, ada 10 orang baik PNS maupun pengunjung yang diminta mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sebanyak 10 orang yang kedapatan merokok di lingkungan kantor Balaikota Semarang ini. Ironisnya mereka adalah Pegawai Negeri Sipil,” kata koordinator lapangan operasi, Agus Dwi.
Dari 10 orang itu, pihaknya hanya memberikan teguran dan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan.
Agus menerangkan, pihaknya memang masih melakukan sosialisasi perda tersebut. Namun kedepan, penetapan sanksi dalam perda itu yakni tindak pidana ringan akan diterapkan.
“Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang,” tegasnya.
Dalam Perda KTR tersebut lanjut Agus, ditegaskan jika pelanggar akan diberi sanksi tindak pidana ringan jika melanggar. Sanksi itu berupa pidana selama tiga bulan atau membayar denda Rp50 juta.
Selain di Balaikota, penegakan Perda KTR tersebut lanjut Agus juga akan mulai diberlakukan di tempat-tempat lain. Seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, taman publik dan sebagainya.
Sementara itu, salah satu PNS yang kedapatan merokok, Tri Sulistyo, mengaku sudah belum mengetahui adanya Perda KTR itu. Sebab, dirinya mengaku datang ke Semarang dari Pekalongan.
“Saya belum mengetahui kalau di sini (Balaikota) Semarang merupakan kawasan anti rokok. Saya tadi hanya transit saja dan merokok di ruangan ini,” kata dia.
Meski begitu, ia mengapresiasi dan senang jika Perda KTR itu diterapkan oleh Pemkot Semarang.
“Ya bagus sekali, saya mengapresiasi,” pungkasnya sambil menandatangani surat pernyataan dari Satpol PP Kota Semarang. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito