SEMARANG (jatengtoday.com) – Pendatang dari luar kota yang masuk Kota Semarang diwajibkan melapor melalui sebuah aplikasi digital. Program aplikasi tersebut diberinama SIDATANG (Sistem Pendataan Pendatang). Setiap pendatang yang masuk ke wilayah Kota Semarang diminta melakukan pemindaian menggunakan barcode.
Barcode tersebut dipasang di sejumlah tempat seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan lain-lain. Inovasi pendataan menggunakan barcode tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Polrestabes Semarang. Aplikasi ini resmi diluncurkan, Selasa (14/4/2020).
“Program ini diinisiasi oleh Pak Kapolrestabes Semarang. Ini menjadi upaya untuk pendataan bagi pendatang agar lebih efektif, efisien dan cepat. Data pendatang bisa lebih detail,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Hendi mengapresiasi inovasi tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran virus Corona. “Datanya langsung tersambung secara real time ke server Pemkot Semarang dan Polrestabes. Sehingga data yang masuk langsung bisa dilakukan klarifikasi sebagai upaya pemantauan,” katanya.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk memudahkan pemantauan masyarakat yang datang dari luar kota. Adapun cara untuk masyarakat melapor dibuat cukup mudah, yaitu cukup dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat.
“Pendatang yang masuk akan di karantina selama 14 hari,” katanya.
Sejumlah tempat yang dipasangi barcode tersebut di antaranya Bandara Internasional Achmad Yani, Stasiun Kereta Api Tawang Semarang dan sejumlah terminal.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terkait tempat barcode ini.
“Sehingga penumpang yang turun atau keluar dari area kedatangan tidak menumpuk,” ujarnya.
Selain barcode, lanjut dia, juga disediakan formulir pendataan bagi pendatang. Formulir tersebut bisa diisi di perjalanan.
“Sehingga nanti ketika datang tinggal menunjukkan hasil pengisian formulir kepada petugas,” ungkapnya. (*)
editor: ricky fitriyanto