Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pendatang di Kota Semarang Wajib Lapor via Aplikasi Ini

Pendatang yang masuk akan di karantina selama 14 hari.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Selasa, 14 April 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
Pendatang di Kota Semarang Wajib Lapor via Aplikasi Ini

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan pengecekan barcode, (istimewa/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pendatang dari luar kota yang masuk Kota Semarang diwajibkan melapor melalui sebuah aplikasi digital. Program aplikasi tersebut diberinama SIDATANG (Sistem Pendataan Pendatang). Setiap pendatang yang masuk ke wilayah Kota Semarang diminta melakukan pemindaian menggunakan barcode.

Barcode tersebut dipasang di sejumlah tempat seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan lain-lain. Inovasi pendataan menggunakan barcode tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Polrestabes Semarang. Aplikasi ini resmi diluncurkan, Selasa (14/4/2020).

“Program ini diinisiasi oleh Pak Kapolrestabes Semarang. Ini menjadi upaya untuk pendataan bagi pendatang agar lebih efektif, efisien dan cepat. Data pendatang bisa lebih detail,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Hendi mengapresiasi inovasi tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran virus Corona. “Datanya  langsung tersambung secara real time ke server Pemkot Semarang dan Polrestabes. Sehingga data yang masuk langsung bisa dilakukan klarifikasi sebagai upaya pemantauan,” katanya.

Kebijakan tersebut ditetapkan untuk memudahkan pemantauan masyarakat yang datang dari luar kota. Adapun cara untuk masyarakat melapor dibuat cukup mudah, yaitu cukup dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat.

“Pendatang yang masuk akan di karantina selama 14 hari,” katanya.

Sejumlah tempat yang dipasangi barcode tersebut di antaranya Bandara Internasional Achmad Yani, Stasiun Kereta Api Tawang Semarang dan sejumlah terminal.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terkait tempat barcode ini.

“Sehingga penumpang yang turun atau keluar dari area kedatangan tidak menumpuk,” ujarnya.

Selain barcode, lanjut dia, juga disediakan formulir pendataan bagi pendatang. Formulir tersebut bisa diisi di perjalanan.

“Sehingga nanti ketika datang tinggal menunjukkan hasil pengisian formulir kepada petugas,” ungkapnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Aplikasi SIDATANGdata pemudik di semarangData Pemudik Tak JelasJumlah pemudik di JatengPendatang di Kota Semarang Wajib Lapor via AplikasiSistem Pendataan Pendatang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Yang Bernama Agus, Tanggal 17 Agustus Gratis Menginap di Grand Candi Hotel Semarang

Gubernur Jateng Diminta Kaji Ulang PPKM, Jika Diperpanjang Harus Ada Solusi

24 Januari 2021
Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

24 Januari 2021
Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

24 Januari 2021
Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

24 Januari 2021
Tiga Warga Banyumas Sembuh dari Covid-19

Bupati Banyumas: PPKM Belum Efektif, Angka Kematian Masih Tinggi

24 Januari 2021
Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2847 share
    Share 1139 Twit 712
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5726 share
    Share 2290 Twit 1432
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2739 share
    Share 1096 Twit 685
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1555 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2414 share
    Share 966 Twit 604
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk