Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Artinya, setiap 3 calon yang diajukan, minimal ada 1 calon perempuan.
SEMARANG (jatengtoday.com) – Hari ini, Rabu (4/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bacaleg. Bagi parpol dan kader yang ingin meramaikan Pileg 2019 mendatang, diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan PKPU.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi. Dari parpol yang ingin mengajukan bakal calon, dan syarat yang hanya berlaku bagi bakal calon. “Kalau peryaratan parpol yang mengakukan bakal calon, tidak lengkap, masih ada kesempatan melengkapi sampai tanggal 17 Juli,” jelasnya, Rabu (4/7).
Syarat itu antara lain SK Pengurusan, SK Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, hingga daftar bakal calon. “Yang perlu digarisbawahi, daftar bakal calon harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Jadi yang disusun setiap 3 calon harus ada 1 perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan,” jelasnya.
Dijelaskan, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi ini dilakukan selama sepekan setelah pendaftaran ditutup. Tahapan ini khusus menyoroti bacaleg. Jika diketahui ada persyaratan yang kurang lengkap, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki.
“Verifikasi ini khusus untuk bacaleg. Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal,” terangnya.
Setelah verifikasi beres, daftar calon sementara itu akan diumumkan ke publik. Selama sepakan, publik diminta memberi tanggapan soal nama-nama di daftar calon. “Ini juga menjaring nama-nama eks narapidana yang terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, sesuai PKPU Nomor 20/2018,” terangnya. (ajie mahendra)
editor : ricky fitriyanto