in

Pencucian Uang Rp 5,9 Miliar Bupati Kebumen, untuk Cicil Alphard hingga Biayai Istri

SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Putra Ramadhan atau PT Tradha didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,9 miliar. PT Tradha merupakan perusahaan yang pernah dipimpin eks Bupati Kebumen, M Yahya Fuad.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru pertama kali ini menangani perkara kasus pencucian uang yang dilakukan sebuah korporasi. Poniran sebagai perwakilan PT Tradha, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/5/2019).

Kasus ini digulirkan seiring dengan dikembangkannya perkara suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Bupati Kebumen (saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap).

Dalam pengembangan penyidikan itu, lembaga antirasuah menemukan adanya hubungan antara Bupati Kebumen dengan PT Tradha. Pasalnya, perusahaan tersebut digunakan sebagai tempat untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul kekayaan Bupati Kebumen.

“Terdakwa PT Tradha setidak-tidaknya dalam rentang bulan Juni 2016 hingga Desember 2017 telah menransfer dan membelanjakan uang, yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Joko Hermawan selaku Jaksa KPK.

Menurut Joko, ada dua perkara yang didakwakan. Dakwaan pertama terkait dugaan aliran dana yang diterima PT Trada. Yaitu dari hasil keuntungan yang tidak sah atas pelaksanaan sejumlah pekerjaan di Kabupaten Kebumen. Jumlahnya mencapai Rp 3,6 miliar.

Baihaqi Annizar