SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah memusnahkan puluhan ribu jamu tradisional palsu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu Semarang, Senin (30/ 11/2020).
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko mengatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.
“Ini adalah barang bukti yang berbahaya manalaka dikonsumsi masyarakat kita, semua ini hanya daya tarik saja. Ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standar farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,” tuturnya.
Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan, mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.
“Karena dosisnya nggak terukur diminum terus-menurus dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan, yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara kasus pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal Desa Gentasari, Cilacap yang menyeret 2 tersangka.
“Tersangkanya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin. Besok mungkin sudah tahap kedua,” ujarnya.
Iskandar menyebut, total yang dimusnahkan sebanyak 23.068 kapsul. Terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu. “Ada 900 sachet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 sachet,” paparnya. (*)
editor: ricky fitriyanto