SEMARANG (jatengtoday.com) – Budi Cahyono, tersangka kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang yang sempat viral di media sosial, diduga pernah melakukan aksi kekerasan di tempat dan waktu yang berbeda.
Menurut informasi, tersangka ini pernah melempari batu ke beberapa warga yang sedang duduk di depan rumah. Budi juga disebut sering berbicara sendiri dan kerap marah-marah.
Hal tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum tersangka Budi dari LBH Rupadi yang diwakili Chyntya Alena Gaby, Okky Andaniswari, Sudiyono, dan Fandila Susanti mendatangi dan meminta keterangan dari tetangga tersangka.
Sejumlah tetangga dan keluarga tersangka yang berhasil memberi keterangan yakni SO, SY, KA, dan BS. Semuanya adalah warga Penjaringan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Atas informasi ini, Chyntya menilai bahwa dugaan tersangka Budi mengalami gangguan kejiwaan semakin menguat.
“Keluarga dan para tetangganya memang mengakui (Budi) ada gangguan kejiwaan, awalnya depresi berat dan dimungkinkan juga ada penyakit keturunan dari nenek dan almarhumah ibunya,” jelas Chyntya, Minggu (19/4/2020).
Bahkan, katanya, saat tersangka sedang marah atau kesal terkadang ia berjalan-jalan mengitari RT 7 di kampung tersebut sembari membawa pisau atau besi. Hanya saja warga memaklumi hal itu karena kejadiannya begitu sering, sehingga terbiasa.
Pernah Dirujuk ke RSJ
Chyntya menjelaskan, sebenarnya kliennya (Budi) sebelumnya pernah diperiksakan oleh keluarga ke RSI Sultan Agung Semarang karena adanya dugaan ganguan jiwa tersebut. Yang bersangkutan akhirnya dirujuk ke RSJD Amino Gondohutomo.
“Cuma belum sempat diperiksakan di RSJD Amino Gondohutomo, keluarga malah sudah diancam, makanya gagal diperiksa sampai kejadian viral itu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, LBH Rupadi selaku kuasa hukum sementara ini menduga bahwa kliennya memang mengalami gangguan jiwa.
Pihaknya juga meminta semua pihak memperhatikan nasib anak tersangka yang masih SMP, sehingga rawan mengalami bullying akibat kasus itu yang viral. Sedangkan kondisi keluarga tergolong tak mampu.
Baca juga: Dampingi Tersangka Pemukul Perawat, LBH Rupadi Minta Kliennya Diperiksa Kejiwaan
“Supaya lebih jelas, kami minta penyidik bisa memeriksakan terlebih dahulu Budi ke RSJ manapun, tujuannya supaya tidak memenjarakan sembarang orang, melainkan bisa di rehabilitasi,” ucap Chyntya.
Anggota kuasa hukum lainnya, Okky Andaniswari menambahkan, permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015.
Menurutnya langkah itu sejalan dengan Pasal 44 KUH Pidana yang menyebutkan bahwa seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, maka tidak dapat dikenakan pidana.
“Kami memang tidak membenarkan tindakan klien kami, bagaimanapun tindakan pemukulan tersebut salah. Akan tetapi kami juga memiliki alasan yang cukup mendasar untuk tetap mendampingi klien kami,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto