in

Pemprov Jateng Terima Dana Rp 12 Miliar dari Pemerintah Pusat, untuk Apa Saja?

SEMARANG – Pemprov Jateng menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 12 triliun di tahun 2020. Jumlah ini naik Rp 448 miliar dari tahun 2019 yang mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp11,76 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Sumarno menjelaskan dana transfer dialokasikan sebagian besar untuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan serta gaji pegawai.

Dana transfer tahun 2020 terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp 436,7 miliar, DAK non fisik Rp 7,1 triliun serta dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak Rp 520,3 miliar dan dana insentif daerah Rp 68,4 miliar.

“Kalau DAU itu sebagian untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan pegawai, pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tapi DAU ini juga 25 persen nya untuk pembangunan insfrastruktur,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).

Sedangkan DAK fisik dialokasikan untuk lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi laut, jalan, pendidikan, kesehatan dan KB, air minum, sanitasi, sosial, pertanian hingga pariwisata.

“Kalau untuk DAK non fisik dimanfaatkan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, bantuan operasional kesehatan, peningkatan koperasi dan UKM hingga pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan keperawatan,” tambah Marno.

Sementara itu untuk total dana transfer ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah yakni Rp 70,1 triliun. Dengan rincian anggaran untuk 35 kabupaten/kota yakni sebesar Rp 58,12 triliun yang akan dikelola masing-masing daerah, dan Rp 12 triliunnya untuk Pemprov Jateng

Dana transfer ke daerah sebesar Rp 58,12 triliun itu terdiri dari DAU sebesar Rp 35,53 triliun, DAK fisik Rp 3,52 triliun, DAK non fisik Rp 7,97 triliun. Selain itu, ada pula dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak Rp 1,08 triliun, dana insentif daerah Rp 1,81 triliun dan alokasi dana desa Rp 8,2 triliun.

Berdasarkan data BPKAD Jateng, kabupaten yang menerima dana transfer cukup besar yakni Kabupaten Banyumas sebesar Rp 2,4 triliun, Kabupaten Brebes Rp 3,37 triliun dan Kabupaten Cilacap Rp 3,35 triliun. Penerimaan yang cukup besar tersebut juga tergantung dari jumlah pegawai, dan luasan wilayahnya karena dana desa masuk di dalamnya.

“Kalau peruntukannya hampir sama, karena itu sudah ada aturannya sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Dan rencananya dana transfer untuk kabupaten/kota akan diserahkan pada Senin, 25 November besok,” tambahnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.