SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan Surat Edaran tentang Tata Kerja dan Sistem Kerja Baru di lingkungan Pemkot Semarang.
Penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi adanya kasus baru Covid-19 yang menulari sekitar 20 Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekarang, Pemkot atau Balai Kota Semarang menjadi klaster baru penularan pandemi ini.
“Surat edaran akan kami berlakukan paling lambat hari Senin karena edarannya sudah kami luncurkan ke masing-masing pimpinan,” ucap Hendi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (11/6/2020).
Edaran tersebut, pertama, mengatur soal kewajiban ASN untuk memakai masker. Kemudian, kedua mewajibkan pula untuk mengenakan sarung tangan.
Ketiga, masing-masing dinas diimbau untuk melakukan pembenahan, terutama di dalam pengaturan kapasitas kantor.
“Kalau biasanya meja kerja atau tempat kerja diisi 100 orang, sekarang harus dikurangi sesuai kapasitas tempat, bisa dikurangi sampai 40-50 persen. Sisanya Work From Home (WFH),” ujarnya.
Lalu, setiap meja kerja diharuskan diberi sekat berupa mika. Sehingga, penghuni meja satu dengan yang lainnya bisa leluasa berbicara. Ini untuk menekan potensi penularan virus yang tak kasatmata.
Selain itu, waktu kerja dibatasi, dimulai dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. Juga mewajibkan masing-masing dinas untuk melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari di tempat kerja. (*)
editor: ricky fitriyanto