SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemkot Semarang memberi keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat. Hal ini sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya memberi diskon biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Besaran diskon yang diberikan berbeda-beda, tergantung waktu pembayaran pajaknya.
Untuk pembayaran di bulan April 2020 diberi diskon 15 persen, pembayaran bulan Mei 2020 diskon 10 persen, serta pembayaran bulan Juni 2020 diskon 5 persen.
“Untuk PBB rumah sakit, lembaga pendidikan, kami kasih keringanan pembayaran sampai 25 persen,” jelas Hendi ldi Balaikota Semarang, Kamis (16/4/2020).
Dia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut bisa merangsang masyarakat untuk mempercepat pembayaran PBB di Kota Semarang.
Selain itu, sebelumnya Pemkot Semarang juga sudah memberi keringanan pembayaran PDAM, menggatiskan biaya sewa rusunawa, serta tidak memungut biaya retribusi PKL.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja. Melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat.
“Maka semuanya coba kami lakukan, mudah-mudahan wabah ini segera berlalu,” imbuh Hendi.
Sementara itu demi memudahkan pembayaran pajak di tengah Covid-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.
Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan kantor Bapenda sendiri. (*)
editor: ricky fitriyanto