KLATEN (jatengtoday.com) – Pemerintah Kabupaten Klaten melarang segala bentuk panggung hiburan di momentum perayaan Tahun Baru 2021. Langkah ini dilakukan untuk antisipasi peningkatan Covid-19.
Larangan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani melalui surat nomor 556/753/13 tanggal 18 Desember 2020 tentang tentang Tindak lanjut Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jaka Sawaldi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Amin Mustofa mengatakan, instruksi tersebut diminta untuk ditindaklanjuti khususnya jajaran wilayah seperti camat dan kepala desa.
“Angka penambahan Covid-19 di Klaten terus meningkat. Mohon maaf, kondisinya sudah sangat memaksa dan semua pihak diharap bisa mengerti,” kata Amin Mustofa dalam siaran pers Pemkab Klaten, Selasa (29/12/2020).
Amin menambahkan larangan panggung hiburan perayaan Tahun Baru ini tidak saja yang biasa diadakan masyarakat dengan menutup akses jalan atau gang kampung. Tapi meliputi juga panggung hiburan di rumah makan, tempat wisata, kafe dan di hotel.
“Stay at home dululah. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi faktor kunci menekan Covid-19. Kami mengharap masyarakat patuh. Pakai masker, jaga jarak hindari kerumunan dan sering-sering cuci tangan,” pesan Amin.
Berdasarkan rilis Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten hingga Minggu (27/12) jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi Covid-19 di Klaten telah mencapai 3.025 orang. Sebanyak 491 orang menjalani perawatan di rumah sakit atau melakukan isolasi mandiri, 2.404 orang sembuh dan 130 orang meninggal dunia. (*)
editor : tri wuryono