in

Pemilik Ruko Jurnatan Semarang Menolak Digusur Meski Kalah Gugatan

Eksekusi pengosongan ruko Jurnatan akan dilakukan pada Rabu (18/10/2023).

Pemilik ruko Jurnatan tengah menyampaikan keberatan rencana eksekusi di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sebanyak 30 pemilik ruko di kawasan pertokoan Jurnatan, Kota Semarang menolak digusur meski sebelumnya mereka kalah atas gugatan PT KAI.

Pada Senin (16/10/2023), puluhan pemilik ruko tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi putusan gugatan.

Menurut informasi, PN Semarang telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan atau penggusuran pada Rabu (18/10/2023).

Kuasa hukum 30 pemilik ruko Jurnatan, Subali menilai, eksekusi tersebut merupakan bentuk perampasan hak para pemilik ruko.

“Ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB (sertifikat hak guna bangunan) atas nama warga objek yang sama,” ujar Subali.

Menurutnya, 30 pengusaha tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan sekitar 40 ruko di Jurnatan.

Sementara itu, juru bicara PN Semarang Aris B Langgeng membenarkan adanya keberatan yang disampaikan warga ke pengadilan. Meskipun begitu, eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi yakni PT KAI.

Ia menjelaskan pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau dibatalkan maka pemohon ekskusi yang harus mencabut permohonannya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 2019 PT KAI menggugat 30 pemilik yang menempati sekitar 40 ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semsrang. Para pengusaha tersebut dianggap tetap menguasai lahan seluas 3.000 meter persegi tanpa membayar sewa sejak masa sewanya habis.

Gugatan itu telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali–yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi atau penggusuran. (*)

editor : tri wuryono