in

Pemilik Kapal yang Tabrak Crane Raksasa di Pelabuhan Semarang Beri Ganti Rugi Rp70 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Masih ingat insiden kapal kontainer ‘MV Soul of Luck’ yang menabrak container crane di Dermaga Petikemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang?

Kini Shipping Owners selaku pihak kapal telah membayar ganti rugi kepada PT Pelindo III setelah dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jateng.

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, penyelesaian sengketa nonlitigasi atas tertabraknya crane dari Kapal Soul of Luck kepada Shipping Owners berjalan cukup alot. Sejak Juli 2019 pihaknya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini daripada ke pengadilan.

“Melalui somasi 1, 2, dan 3 akhirnya negosiasi di Kejati berhasil,” ungkap Priyanto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/4/2021) petang.

Adapun nilai ganti ruginya sesuai dengan ekspektasi awal, yakni sebesar 5 juta USD atau setara Rp70 miliar. Atas capaian tersebut, Kejati Jateng mendapatkan penghargaan dari Pelindo III.

Priyanto menambahkan, apabila terdapat permasalahan, JPN Kejati Jateng siap melakukan pengawalan, khususnya proyek strategis nasional.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jateng yang telah membantu menangani perkara tersebut.

Menurutnya, insiden ini mengakibatkan Pelindo III kekurangan satu crane selama 20 bulan. Karena alat tersebut hancur dan tidak bisa difungsikan.

Dengan adanya ganti rugi ini, pihaknya bisa kembali membeli crane. Kata dia, pencapaian kali ini merupakan keberhasilan paling tinggi sejak 1992.

“Kolaborasi dilakukan terus menerus. Ini jadi bukti kedekatan kami Pelindo III dengan kejaksaan,” pungkasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto