Jumat, Januari 22, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pemerintah Larang Semua Kegiatan FPI!

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 30 Desember 2020
di BERITA, Headline
Reading Time: 2min read
Polri Segera Periksa Rizieq terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata dia.

Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Dalam rapat itu, hadir pula Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Laoly, Karnavian, Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Burhanuddin, Plate, Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: FPIFPI BubarFPI DilarangFront Pembela IslamPemerintah Larang Kegiatan FPI
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Protokol Kesehatan Bisa jadi Kunci Pulihkan Industri Perhotelan

Tolak Perpanjangan PPKM, PHRI Jateng: Kalau Dipaksakan Bisa Terjadi PHK Massal

22 Januari 2021
Sepakat Penghapusan Tilang Tradisional, Dirlantas Polda Jateng Siap Launching ETLE

Sepakat Penghapusan Tilang Tradisional, Dirlantas Polda Jateng Siap Launching ETLE

22 Januari 2021
Sempat Bagi-bagi Uang Rp 561 Juta, Komplotan Perampok di Jalan Krakatau Diringkus

Sempat Bagi-bagi Uang Rp 561 Juta, Komplotan Perampok di Jalan Krakatau Diringkus

22 Januari 2021
Bantu Korban Gempa Sulbar, Polda Jateng Kirimkan 4 Truk Sembako

Bantu Korban Gempa Sulbar, Polda Jateng Kirimkan 4 Truk Sembako

22 Januari 2021
Infografis: Pendaftaran PPDB Daring 2020

Mendikbud Pastikan Asesmen Nasional Tetap Tahun Ini, Digeser ke September 2021

22 Januari 2021
Lima Rumah dan Satu Gereja di Talaud Rusak akibat Gempa Magnitudo 7,0

Lima Rumah dan Satu Gereja di Talaud Rusak akibat Gempa Magnitudo 7,0

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    978 share
    Share 391 Twit 245
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1076 share
    Share 430 Twit 269
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2773 share
    Share 1109 Twit 693
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2726 share
    Share 1090 Twit 682
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5681 share
    Share 2272 Twit 1420
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk