JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah pihak digandeng untuk menjamin hak-hak pekerja di luar negeri.
Hal itu disampaikan Ida dalam peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2020 di Jakarta, Jumat (18/12). Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Di antaranya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan masker untuk PMI di Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam.
Kemnaker juga memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI yang terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya. Bantuan tersebut berupa Program Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Inkubasi Bisnis, Teknologi Tepat Guna, dan Tenaga Kerja Mandiri.
“Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepada migran ABK Perikanan yang terdampak Covid-19 dan membantu pemulangan calon Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan P3MI,” kata Ida dalam keterangan tertulis Kemnaker, Sabtu (19/12/2020).
Sementara terkait Program Kartu Prakerja, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, BP2MI, dan P3MI, untuk membantu mensosialisasikan dan mendorong CPMI/PMI terdampak Covid-19 untuk mengikuti program ini, agar mendapatkan bantuan selama Covid-19.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan APD dan suplemen kepada 42 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan memberikan bantuan APD dan suplemen kepada 324 P3MI,” ucapnya.
Menurut Ida, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri, merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Selain itu, pemerintah telah mendirikan Desa Migran Produktif (desmigraif) di 402 kantong PMI. Petugas Desmigratif yang tersebar di desa-desa tersebut diharapkan dapat melakukan empat hal, yaitu pusat layanan migrasi, usaha produktif, komunitas pembangunan keluarga, dan fasilitasi penumbuhkembangan koperasi atau badan usaha milik desa. (*)
editor : tri wuryono