SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah produsen susu kental manis terbukti melalukan pembodohan publik. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut produk susu kental manis yang selama ini beredar tidak mengandung padatan susu. Justru mengandung gula dalam kadar yang sangat tinggi dan tidak dianjurkan dikonsumsi sehari-hari, terutama oleh anak-anak.
Meski begitu, hingga saat ini, susu kental manis tersebut masih bisa ditemukan dan dibeli dengan mudah. Di hampir seluruh minimarket yang dekat dengan permukiman, masih menjualnya secara blak-blakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Arif Sambodo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari pemerintah pusat. “Kami kan pemerintah daerah. Jadi ya menunggu perintah untuk melakukan penarikan,” jelasnya, Jumat (6/7).
Alasan itu seolah lepas tangan. Pemerintah membiarkan warganya dicekoki ‘racun’ yang menjelma sebagai pusat nutrisi. Sebab, selama ini, masyarakat terutama yang kondisi finansialnya pas-pasan, memilih susu kental manis untuk memenuhi gizi anak-anaknya. Pasalnya, harga susu bubuk kalengan relatif tinggi.
Melihat fenomena itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jateng, Yudhi Sancoyo meminta pemerintah harus mengambil langkah tegas. Jika masyarakat masih bisa bebas mendapatkan produk itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak buruk kesehatan.
Di satu sisi, dia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada. “Dengan adanya temuan ini konsumen diingatkan agar tidak mudah percaya untuk membeli suatu produk hanya berdasarkan promosi,” imbuhnya.
Kalangan legislator juga mendorong pemerintah melakukan pengujian terhadap kandungan pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. “Pemerintah harus tegas, jangan selalu seperti istilah orang Jawa ‘nututi layangan pedot’, sudah kejadian baru bertindak. Harusnya tiap tahun rajin melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” harapnya. (ajie mh)
editor: ricky fitriyanto