SEMARANG (jatengtoday.com) – Proyek pembangunan Stadion Citarum Semarang tidak berjalan mulus. Pasalnya, pemenang lelang dalam proyek tersebut, yakni PT Mina Fajar Abadi (MFA) masuk dalam daftar perusahaan yang diblacklist di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Semarang Mujoko Raharjo membenarkan terkait blacklist PT Mina Fajar Abadi tersebut. Maka pemenang lelang dalam proyek tersebut dibatalkan. Proses lelang akan dilakukan ulang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dalam hal ini Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.
“Keberadaan PT MFA yang telah diblacklist oleh LKPP baru dia ketahui setelah pengumuman pemenang proyek pada 20 Juni 2019. Sedangkan blacklist itu tertanggal 22 Juli 2019, mulai berlaku sebagai daftar hitam 27 Juni 2019 atau setelah pemenang lelang ditetapkan,” ungkapnya.
Dengan adanya permasalahan itu, lanjut dia, tindakan yang harus dilakukan adalah pembatalan ke PPKom atau Dinas Penataan Ruang Kota Semarang. “Kalau di ULP prosesnya sudah sesuai prosedur,” ujar Mujoko.
Plt Kepala Distaru Kota Semarang, Muhammad Irwansyah menyatakan segera mencoret pemenang lelang yang dinilai bermasalah tersebut. “Kami akan koordinasi dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan). Kemungkinan besar dilakukan lelang ulang,” katanya.
Mengapa PT MFA yang masuk daftar hitam bisa memenangkan lelang dalam proyek tersebut? Irwansyah menjelaskan, saat dilakukan lelang panitia melihat hanya ada satu perusahaan yang memenuhi syarat secara administratif. Sehingga perusahaan tersebut dinilai kredibel.
Lelang dilakukan 20 Mei 2019, sedikitnya terdapat 57 perusahaan yang mendaftar. Hanya ada empat perusahaan yang dinilai serius. Empat perusahaan tersebut masing-masing: PT MFA, PT Joglo Multi Ayu, PT Filia Pratama dan PT Saka Intan Andalan Perkasa. “Hanya PT MFA yang memenuhi syarat administratif. Sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 20 Juni 2019. Pagu anggaran yang diajukan Rp 15,2 miliar,” katanya.
Proyek tersebut dibiayai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp16,8 miliar. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp 16,799 miliar. “Apabila waktu masih mencukupi akan segera dilelangkan. Lelang ulang menjadi opsi karena tidak ada pemenang kedua atas tender terbuka dalam proyek tersebut,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto