JAKARTA (jatengtoday.com) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) memberi sanksi tegas kepada penyelenggara kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Satgas daerah juga harus tegas dengan melakukan pembubaran setiap kegiatan yang berkerumun.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, semua pihak harus ikut berperan aktif mencegah potensi penularan-penularan virus corona.
“Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” kata Wiku saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Wiku menjelaskan bahwa meski masih ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan pada 13 Desember 2020 sudah membaik berdasarkan peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan mencakup zonasi kepatuhan memakai masker dan zonasi kepatuhan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Berdasarkan pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan para relawan dalam zona kepatuhan memakai masker didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
Dari data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4%, lingkungan rumah 20,4%, tempat olahraga publik 19%, jalan umum 15,6% dan lainnya 13,4%.
Secara umum Wiku menyimpulkan bahwa daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.
“Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan,” katanya.
Dalam peta zonasi, tempat kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi di antaranya mal (19,3 persen), restoran/kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olahraga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen).
“Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wiku. (*)
editor : tri wuryono