Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pembunuh Tukang Becak di Semarang Dituntut 10 Tahun, Pengacara Ajukan Pembelaan

Masing-masing terdakwa, secara terpisah mengajukan pembelaan atas tuntutan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Jumat, 11 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Pembunuh Tukang Becak di Semarang Dituntut 10 Tahun, Pengacara Ajukan Pembelaan

Kuasa hukum salah satu terdakwa pembunuhan tukang becak, usai menghadiri sidang di PN Semarang. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus pembunuhan seorang tukang becak bernama Mitudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang memasuki agenda tuntutan. Tuntutan yang dijatuhkan ke masing-masing terdakwa berbeda.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa Yobel Hendrawan Herlianto dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara terdakwa Nicko Limarga dituntut penjara 6 tahun.

“Pidana yang dijatuhkan masing-masing dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Gilang Prama Jasa dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan kekerasan. Hal itu sesuai Pasal 339 Juncto Pasal 55 KUHP.

Usai tuntutan, kuasa hukum terdakwa Nicko, Tommi Sarwan Sinaga mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi).

“Kami mohon waktu untuk menyusun pembelaan secara tertulis, Yang Mulia,” ucap Tommi. Majelis hakim pun menunda sidang pekan depan.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Imam Bonjol 180 Semarang pada 8 November 2019 silam. Total ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nicko (19) dan Yobel (19), ada ACS (17), dan DL (17).

Pemicu tragedi ini sebenarnya berawal dari hal sepele. Yaitu cekcok antara dua pihak. Terdakwa yang sedang mabuk tidak terima saat ditegur korban di pangkalan becak. Kemudian terdakwa berambisi mencari uang untuk kembali membeli minuman keras dan pil koplo.

Pasca itu sempat terjadi perkelahian. Karena kalah jumlah dan kalah tenaga, korban meninggal di lokasi kejadian. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Kasus pembunuhan tukang becakLBH Mawar SaronSidang pembunuh tukang becak
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

PPKM akan Diperpanjang sampai 8 Februari

21 Januari 2021
ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

21 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

21 Januari 2021
Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

21 Januari 2021
Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

21 Januari 2021
Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1073 share
    Share 429 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    972 share
    Share 389 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2715 share
    Share 1086 Twit 679
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    872 share
    Share 349 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2716 share
    Share 1086 Twit 679
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk