SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus pembunuhan seorang tukang becak bernama Mitudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang memasuki agenda tuntutan. Tuntutan yang dijatuhkan ke masing-masing terdakwa berbeda.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa Yobel Hendrawan Herlianto dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara terdakwa Nicko Limarga dituntut penjara 6 tahun.
“Pidana yang dijatuhkan masing-masing dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Gilang Prama Jasa dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan kekerasan. Hal itu sesuai Pasal 339 Juncto Pasal 55 KUHP.
Usai tuntutan, kuasa hukum terdakwa Nicko, Tommi Sarwan Sinaga mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kami mohon waktu untuk menyusun pembelaan secara tertulis, Yang Mulia,” ucap Tommi. Majelis hakim pun menunda sidang pekan depan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Imam Bonjol 180 Semarang pada 8 November 2019 silam. Total ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nicko (19) dan Yobel (19), ada ACS (17), dan DL (17).
Pemicu tragedi ini sebenarnya berawal dari hal sepele. Yaitu cekcok antara dua pihak. Terdakwa yang sedang mabuk tidak terima saat ditegur korban di pangkalan becak. Kemudian terdakwa berambisi mencari uang untuk kembali membeli minuman keras dan pil koplo.
Pasca itu sempat terjadi perkelahian. Karena kalah jumlah dan kalah tenaga, korban meninggal di lokasi kejadian. (*)
editor: ricky fitriyanto