TEMANGGUNG (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Supriyadi (38) pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang anak di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung. Pelaku juga menganiaya ibu korban hingga luka berat.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Kamis (14/5/2020) mengatakan, korban adalah Ernawati (25) mengalami luka parah di bagian kepala, sedangkan anaknya NMA (5) meninggal dunia.
Kondisi Ernawati mengalami cedera berat bagian kepala saat ini belum sadar dan masih menjalani perawatan di RST Magelang.
Kapolres menuturkan kronologi kejadian pada Rabu (13/5) pukul 04.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa palu. Tersangka masuk ke rumah korban yang tidak dikunci setelah nenek korban salat subuh di masjid. Kemudian dia masuk ke kamar korban saat itu tidur bersama anaknya.
Saat itu Supriyadi menanyakan kepada korban kepastian hubungan mereka, namun korban tidak memberikan kepastian. Tersangka marah dan memukul kepala Ernawati dengan palu sebanyak 4 kali. Saat itu anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala.
Setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi. Sekitar pukul 05.00 WIB nenek korban pulang ke rumah dan menemukan korban dan anaknya bersimbah darah.
Ali menuturkan setelah polisi menerima laporan kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Sat Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diperoleh bukti cukup untuk mengidentifikasi tersangka.
Kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan di Desa Tleter dan selanjutnya berhasil ditangkap.
Ali menyampaikan, Supriyadi marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya, dan tidak mau menikah dengan dirinya. Korban juga berniat mengakhiri hubungan mereka.
Dalam kasus ini polisi menyita dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
Tersangka Supriyadi mengatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dibohongi oleh korban. “Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji,” ucapnya. (ant)
editor : tri wuryono