SEMARANG (jatengtoday.com) — Tokoh lintas iman di Kota Semarang yang tergabung dalam Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) mengecam pembongkaran masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Pembongkaran kubah masjid pada 29 Januari 2022 itu dilakukan oleh Satpol PP selaku tangan panjang Pemerintah Kabupaten Sintang. Sebelumnya juga ada peristiwa di mana masjid diserbu dan dibakar massa.
Gerbang Watugong menganggap, tindakan Pemerintah Kabupaten Sintang telah melanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan para jemaah Ahmadiyah Sintang sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Tindakan itu dinilai mencederai konstitusi, terutama amanat dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28 I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perwakilan dari Gerbang Watugong, Setyawan Budy mengatakan, kegagalan negara untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia milik jemaah Ahmadiyah Sintang menciptakan ketakutan bagi warga lain untuk menyatakan ekspresi.
Menurutnya, apabila peristiwa tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka memungkinkan adanya keberulangan peristiwa serupa di wilayah lain.
“Kami meminta Presiden merespons persoalan ini dan berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak beragama dan berkeyakinan. Serta memberi sanksi tegas kepada Bupati Sintang,” ucap Budy, Senin (31/1/2022).
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya kebhinekaan, toleransi, dan persatuan antarumat beragama dan berkeyakinan. Termasuk terus bersolidaritas membersamai individu maupun kelompok minoritas yang memperjuangkan hak konstitusionalnya. (ant)