BOGOR (jatengtoday.com) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) menjelaskan, kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba’asyir, demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Pertimbangannya pada pandemi Covid-19 ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, di Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).
Pasalnya, Ba’asyir meninggalkan area lapas usai salat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja.
“Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba’asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar,” terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba’asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.
Abu Bakar Ba’asyir bersama keluarga serta Tim Pengacara Muslim (TMP) tiba di Ponpes Al-Mukmin Ngruki Cemani Kabupaten Sukoharjo Jumat siang sekitar pukul 13.45 WIB. (ant)
editor : tri wuryono