SEMARANG – Rencana pembangunan pabrik garam di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, diperkirakan molor. Awalnya, peletakan baru pertama direncanakan Oktober ini. Tapi karena persoalan lahan belum tuntas, diperkirakan baru bisa dilakukan paling cepat November mendatang.
Sekda Jateng, Sri Puryono mengatakan, secara teknis berupa penyiapan dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) rencana pembangunan pabrik garam telah tuntas. Bahkan BPPT yang menyediakan teknologi pengolahan garam, sudah siap.
“Persoalannya ada pada penyediaan lahan. Ini sedang dirintis dengan Pemkab Rembang. Kalau penyediaan lahan untuk penampungan hamparan bahan baku garam itu sudah ada, saya kira nggak ada masalah,” terangnya, Jumat (13/10/2017).
Untuk mempercepat proses itu, Sekda berencana akan bertandang ke Pati, pekan depan. Hal itu untuk memastikan kesiapan rencana pembangunan pabrik garam tersebut. Jika memang tidak siap, maka akan dipindahkan ke kabupaten lain.
“Minggu depan ini saya akan pastikan ke sana. Sanggup apa tidak, kalau tidak sanggup mau saya geser saja,” tegasnya.
Dia mengaku tidak mematok target kapan akan dimulainya pembangunan, mengingat pemkab setempat masih berupaya mengondisikan kesiapan masyarakat setempat. Padahal, sosialisasi terkat rencana pembangunannya sudah dilakukan.
“Di kabupaten masih mengondisikan masyarakatnya, bahwa untuk mengikhlaskan lahannya dipakai untuk produksi garam ini kok belum yakin, padahal sudah kita berikan sosialisasi,” paparnya.
Padahal, imbuh Ketua ForumKomunikasi Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) ini, untuk membangun pabrik pengolahan garam ini, pemprov telah menyiapkan dananya sejak lama.
“Kalau duitnya sudah ada Rp 10 miliar per unit (satu pabrik pengolahan garam). Kita mau bikin sebenarnya lima, di PT SPJT sudah disiapkan sejak lama dananya,” tegasnya.
Kepala Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Setda Pemprov Jateng, Peni Rahayu menjelaskan, ada kendala lahan yang membuat ground breaking tidak bisa dilakukan. Kendala itu adalah hamparan yang terintegrasi untuk pengolahan bahan baku.
“Kalau untuk tanah lokasi pembangunan pabriknya seluas 2,5 hektare pada 29 September 2017 sudah dilakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah kas desa antara Pemerintah Desa Raci dengan PT SPJT,” ucapnya.
Untuk proses administrasi yakni lelang, saat ini telah didaftarkan melalui LPSE sejak 12 September 2017 lalu. Meski begitu, lelang belum bisa dilakukan karena akun lelang LPSE belum diterima Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, dokumen teknis pekerjaan pengurugan tanah dan pembangunan pabrik garam masih diselesaikan Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), termasuk belum adanya dokumen tim pengadaan kontraktor.
“Kalau bulam ini bisa lelang, ground breaking baru dapat dilaksanakan minimal November 2017,” bebernya. (*)
Editor: Ismu Puruhito