SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembangunan gedung parkir Pandanaran telah memasuki tahap penyelesaian. Terlihat bangunan cukup megah dan perwajahan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang unik.
Komisi C DPRD Kota Semarang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama kontraktor pelaksana yang menjalankan pembangunan secara tepat waktu. Proses pembangunan gedung parkir dan kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang serta JPO tersebut dinilai sesuai dengan target penyelesaian.
“Kami lihat progres pembangunan gedung parkir ini secara keseluruhan cukup bagus. Kami sebagai dewan juga cukup bangga inovasi dari Pemkot Semarang untuk membangun gedung parkir yang ikonik,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto saat tinjauan lokasi pembangunan gedung parkir Pandanaran, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya dengan adanya pembangunan gedung tersebut, kebutuhan parkir di kawasan Jalan Pandanaran bisa tercukupi. “Saya rasa bisa mengcover, karena setidaknya 150 mobil dapat tertampung di gedung tersebut,” katanya.
Sejauh ini, kawasan tersebut selalu padat lalu lintas dan krodit. Terlebih ketika hari besar, pasti ramai dan kekurangan tempat parkir. “Karena memang menjadi kawasan pusat oleh-oleh. Tapi kalau untuk mengcover kebutuhan parkir di hari biasa, saya rasa lebih dari cukup,” katanya.
Dia meminta kepada Pemkot Semarang agar setelah gedung parkir tersebut diresmikan, tidak ada lagi parkir liar. “Kawasan tersebut harus tertata rapi dan steril dari parkir liar, sehingga tidak mengganggu lalu-lintas,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan, secara umum tidak menemukan masalah ataupun hal janggal dalam pembangunan tersebut.
“Namun perlu ada sedikit pembenahan untuk beberapa bangunan yang kurang sempurna. Secara umum pembangunan sudah selesai 100 persen. Namun ada beberapa hal kecil yang tetap harus dibenahi. Kami sudah menunjukkan kepada pelaksana proyek untuk diperbaiki,” katanya.
Dia meminta agar pembangunan tersebut lebih sempurna. Mengingat anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan cukup besar yakni kurang lebih Rp 7 miliar. “Hal yang harus dibenahi salah satunya adalah dinding atau tembok yang retak, dan evaluasi terkait jalan manuver mobil yang dirasa kurang nyaman. Secara keseluruhan, tidak ada temuan. Adapun pembenahan tersebut bisa dilakukan pada proses perawatan,” katanya.
Hilangkan Fasilitas Pejalan Kaki
Terpisah, pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno melihat lain terhadap hasil pembangunan gedung parkir Pandanaran ini. Bahkan dia melihat kesalahan fatal dalam pembangunan tersebut.
“Pembangunan gedung parkir di Jalan Pandanaran telah menghilangkan fasilitas pejalan kaki,” katanya.
Sebab, ada pedestrian yang justru terputus akibat tertutup dengan tembok.
Joko juga menyebutkan, sesuai dengan Pasal 25 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu-lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa: rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, penerangan jalan, pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Selain itu, fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Pasal 26, ayat 1, penyediaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh: pemerintah untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
“Pasal 28, ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1,” terangnya.
Bahkan dalam Pasal 274, ayat 1 disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Pada Pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto