SEMARANG (jatengtoday.com) – Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pengolahan Gas Metana TPA Jatibarang Semarang, dijanjikan akan diujicoba pada pertengahan April 2019 ini.
Pihak penanggungjawab mengklaim saat ini dalam proses penyelesaian. “Pertengahan April 2019 ini, sistem pengelolaan gas metana dari sampah tersebut akan dilakukan uji coba. Apabila berhasil, tentunya ini merupakan prestasi tersendiri bagi Pemkot Semarang dalam penanganan dan pengelolaan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Muthohar, Selasa (9/4/2019).
Dikatakannya, saat ini telah dilakukan berbagai persiapan mulai dari pemasangan perangkat, sarana dan prasarana untuk mendukung realisasi PLTSa Jatibarang tersebut. “Nantinya, pengelolaannya tidak langsung ditangani oleh Pemkot Semarang, tapi melibatkan pihak ketiga,” katanya.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah PT Bumi Pandanaran Sejahtera sebagai pengelola
PLTSa pengolahan Gas Metana TPA Jatibarang. “Kami berharap, ini menjadi solusi efektif mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Semarang,” katanya.
Muthohar menyebut permasalahan sampah di Kota Semarang semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, aktivitas masyarakat memproduksi kurang lebih 1.200 ton sampah setiap hari. “Apabila tidak mendapatkan strategi penanganan dan pengelolaan sampah, tentunya ini akan menimbulkan masalah serius,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Muthohar, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai penanganan sampah di Kota Semarang.
“Dalam penanganannya, kami menggunakan dua sistem, yakni sistem pengumpulan dan pengelolaan sampah,” katanya.
Bahkan saat ini, kata dia, upaya pengumpulan sampah ini memanfaatkan teknologi online. Pihaknya memiliki aplikasi Sistem Lapor Sampah (Silampah) yang bisa dimanfaatkan warga. Pengumpulan sampah harus melibatkan semua stakeholder secara menyeluruh. “Misalnya warga menemukan sampah, langsung laporkan kepada kami melalui aplikasi tersebut. Sampahnya dipotret, lalu kirim melalui aplikasi tersebut. Petugas server segera meneruskan ke Satgas DLH,” katanya.
Tentu saja, lanjutnya, informasi mengenai sampah yang dilaporkan masyarakat tersebut harus disertai lokasi atau alamat secara akurat. “Harapannya, semua sampah jangan sampai dibiarkan terlalu lama. Agar petugas kami segera menuju lokasi untuk mengambil sampah tersebut. Terutama di Jalan Protokol,” katanya.
Sejauh ini, masih kata Muthohar, penggunaan aplikasi ini telah disosialisasikan di level kelurahan. Secara menyeluruh memang belum dilakukan. Sehingga masih perlu dilakukan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi tersebut secara meluas. “Harapannya semua masyarakat menggunakan aplikasi ini, mulai rumah makan, perhotelan, dan seterusnya,” katanya.
Sampah yang diambil oleh petugas, akan dibawa ke TPA Jatibarang. Penanganan selanjutnya adalah pengelolaan sampah setelah menumpuk di TPA Jatibarang. Tentu akan menjadi masalah overload apabila tidak dikelola dengan baik. “Maka sebagai produk inovasi, sampah tersebut diolah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Sampah yang menumpuk lama memiliki kandungan Gas Metana yang dapat diubah menjadi tenaga listrik,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto