SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terus melakukan antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona. Di antaranya memberlakukan sistem online dalam pelimpahan Tahap II.
Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Pidum Edy Budianto menjelaskan, Tahap II adalah serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik (kepolisian) kepada kejaksaan.
“Dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum, pelimpahan sudah tidak lagi manual,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Sehingga, kata Edy, tersangka tidak perlu dihadirkan di kantor Kejari Kota Semarang. Melainkan cukup melakukan video call dengan aplikasi yang sudah disiapkan sebelumnya.
Menurutnya, hal ini merupakan hasil koordinasi yang dilakukan lintas aparat penegak hukum dalam merespon wabah Covid-19. Karena tatap muka berpotensi untuk mempermudah penularan.
Secara terpisah, Asisten Bidang Litigasi pada LBH Rupadi, Okky Andaniswari, mengaku mendukung kebijakan yang diambil di tengah wabah Covid-19.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang secara Online di Kejari Kota Semarang
Apalagi, katanya, sudah ada surat edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020, di mana salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang masa penahanan terdakwa.
“Hal itu akan membuat kejaksaan bagai makan buah simalakama,” ungkap Okky.
Kemudian, kebijakan juga diperkuat adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020, yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Lapas atau Rutan. Sehingga sistem online adalah sebuah alternatif sekaligus solusi yang tepat. (*)
editor: ricky fitriyanto