BREBES (jatengtoday.com) – Pelawak Nurul Qomar dijatuhi hukuman 17 bulan penjara dalam perkara dugaan surat keterangan palsu (SKP) yang digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (11/11/2019). Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” kata Qomar usai pembacaan putusan.
“Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat,” tandasnya.
Qomar didakwa dengan sengaja melakukan pemalsuan surat keterangan lulus jenjang paska sarjana dan doktoral S3 di bidang pendidikan, yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta. Surat keterangan tersebut, digunakan Qomar sebagai persyaratan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Qomar akhirnya dikukuhkan sebagai rektor pada Januari 2017. Namun saat pihak kampus akan melakukan wisuda sarjana, Qomar tidak bisa menunjukkan ijazah paska sarjana dan doktoral yang dipersyaratkan Kopertis Jawa Tengah. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono