SEMARANG (jatengtoday.com) – Forum Pegawai BPR BKK Jawa Tengah menggenjot pelatihan Manajemen Resiko (MR). Hal ini dilakukan mengingat masih banyak pejabat eksekutif BPR BKK yang belum memiliki sertifikat MR.
Pelatihan itu sesuai dengan Perda Perubahan Badan Hukum PD BPR BKK menjadi Perseroda BPR BKK. Salah satu pasalnya mengamanatkan kewajiban bagi Direksi dan Dewan Pengawas lulus sertifikasi Manajemen Resiko tingkat 3 (MR3).
Sekretaris Forum Pegawai BPR BKK Drajat Aditya mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Perda tersebut adalah untuk melakukan konsolidasi terhadap 33 BPR BKK yang ada di Jawa Tengah menjadi satu Bank BPR BKK. Diharapkan BPR BKK hasil konsolidasi menjadi sebuah bank yang besar dan kuat mengikuti jejak saudara tuanya, Bank Jateng yang saat ini sudah menjadi bank nasional.
“Tantangan kearah itu memang sangat berat. Seluruh pengurusnya harus bersertifikat MR1 dan MR2, dan khusus Direksi dan Pengawas harus MR3. Kami akui masih banyak yang belum mengantongi sertifikat MR3,” ungkapnya.
Dirut BPR BKK Ungaran ini menjelaskan, Forum Pegawai BPR BKK sudah mengadakan pelatihan manajemen resiko sebanyak 2 kali yang diikuti Direksi, Pimpinan Cabang, Kepala Bidang ,dan Kepala Seksi.
“Alhamdulillah animo mereka cukup tinggi. Disamping itu sebagian besar peserta lulus dalam pelatihan tersebut,” katanya.
Adit menjelaskan, setiap pelatihan diikuti oleh 30 peserta. Dengan demikian saat ini sudah ada 60 orang yang sebagian besar para direksi sudah lulus pelatihan manajemen resiko. Targetnya pada tahun 2019 mendatang semua pejabat eksekutif BPR BKK sudah memiliki sertifikat manajemen resiko tingkat 3.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto mengapresiasi pelatihan MR yang dilanjutkan dengan ujian sertifikasi MR.
Menurut Asfirla, sudah sejak lama Komisi C menghendaki adanya sertifikasi MR bagi para pengelola BPR BKK milik Pemprov Jateng. Apalagi setelah muncul beberapa kasus fraud (penyimpangan) di sejumlah BPR BKK, diantaranya yang paling krusial terjadi di BKK Pringsurat (Temanggung).
“Jujur ini bagus, supaya pengelolaan BPR BKK lebih profesional, sehingga ke depan dapat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Menurutnya, dengan sertifikasi MR itu, para pengurus BPR BKK akan lebih mampu dalam manajemen resiko, sehingga tidak akan terulang lagi kasus-kasus farud di BPR BKK milik Pemprov Jateng. (*)
editor : ricky fitriyanto