Sabtu, Februari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pelanggar Protokol Kesehatan bakal Disanksi Lebih Tegas, Kira-kira Apa?

Landasan hukum sanksi pelanggar protokol kesehatan itu masih dalam pembahasan.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 14 Juli 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Ketahuan Tak Bermasker, Puluhan Pengendara Dihukum Bersih-bersih Kantor Camat

Sejumlah warga yang tidak memakai masker di Krian, Sidoarjo, Jatim dihukum kerja sosial dengan membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo. ANTARA/Dokumentasi Humas Polres Sidoarjo

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. Landasan hukum saat ini masih dibahas.

“Yang kita siapkan bukan pembatasan (wilayah) tapi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah media di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/7/2020).

“Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya gak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan),” tambah Presiden.

Saat ini beragam hukuman diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai push up, kerja sosial hingga denda. Namun itu belum cukup untuk mendisiplinkan masyarakat.

Adapun mengenai landasan hukum sanksi pelanggar protokol kesehatan itu masih dalam pembahasan. “Memang kalau diberikan (sanksi) itu menurut kita semua akan berbeda,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga mengaku sempat terkejut saat mendapat laporan dari Gugus Tugas pada 19 Juni 2020 mencatatkan rekor baru mencapai 2.657 kasus namun berasal dari satu klaster yaitu Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat Jawa Barat.

“Ya memang faktanya saat saya di Palangkaraya angka yang saya terima tinggi sekali, saya kaget juga setelah rapat saya dikasih tau ternyata 1.200-an dari klaster di Secapa saya agak tenang tapi apapun angka di atas 1.000 angka yang harus kita bekerja lebih keras lagi,” ungkap Presiden.

Menurut Presiden jumlah kasus Covid-19 di Indonesia memang belum terlalu membaik tapi tidak terlalu buruk.

“Intinya kita harus pakai masker, kita tidak bisa menebak arah bergerak virus seperti apa yang penting seluruh rakyat mengikuti disiplin protokol kesehatan yang ketat, hindari kerumunan, jaga jarak, pakai masker gitu saja, apalagi?” tambah Presiden. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Penertiban Protokol KesehatanProtokol Kesehatan Cegah Coronasanksi pelanggar protokol kesehatan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Intelijen AS Sebut Operasi Pembunuhan Khashoggi atas Persetujuan Penguasa Saudi

Intelijen AS Sebut Operasi Pembunuhan Khashoggi atas Persetujuan Penguasa Saudi

27 Februari 2021
Atasi Macet, Gibran Prioritaskan Pembangunan Rel Layang Palang Joglo

Atasi Macet, Gibran Prioritaskan Pembangunan Rel Layang Palang Joglo

27 Februari 2021
Cahaya Langgeng Temanggung Punya Wahana Baru, Pengunjung Bisa Bercengkerama dengan Satwa

Cahaya Langgeng Temanggung Punya Wahana Baru, Pengunjung Bisa Bercengkerama dengan Satwa

27 Februari 2021
Solo Mulai Vaksinasi Covid-19 Pedagang di Pasar Gede-Klewer

Solo Mulai Vaksinasi Covid-19 Pedagang di Pasar Gede-Klewer

27 Februari 2021
Gedung RSUD dan Rusunawa Rusak akibat Guncangan Gempa M 5,2 di Halmahera Selatan

Gedung RSUD dan Rusunawa Rusak akibat Guncangan Gempa M 5,2 di Halmahera Selatan

27 Februari 2021
CariParkir Perkenalkan Layanan MotoPass, Bayar Tanpa Antrean

CariParkir Perkenalkan Layanan MotoPass, Bayar Tanpa Antrean

27 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3661 share
    Share 1464 Twit 915
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6381 share
    Share 2552 Twit 1595
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    722 share
    Share 289 Twit 181
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4328 share
    Share 1731 Twit 1082
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2850 share
    Share 1140 Twit 713
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk