Sabtu, April 17, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pelaku Fetish Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara

Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 3 Maret 2021
di Headline
Reading Time: 3min read
Pelaku Fetish Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Gilang "bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya (Antara Jatim)

BagikanTwit
SURABAYA (jatengtoday.com) – Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang “bungkus” yang dikenal dalam kasus “fetish kain jarik” divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dia terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal. Yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari posting-an korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengunggah screen shoot percakapannya dengan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.
Ternyata W dan rekan-nya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual “fetish kain jarik” yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah. (ant)
editor: ricky fitriyanto
Trending Topic: Fetish Kain JarikGilang BungkusSidang kasus fetish kain jarikvonis pelaku fetish kain jarik
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Seorang Perempuan Meninggal akibat Pembekuan Darah, Australia Kaji Vaksinasi Covid-19

Seorang Perempuan Meninggal akibat Pembekuan Darah, Australia Kaji Vaksinasi Covid-19

17 April 2021
Cendol Berbahan Alami Makin Dicari saat Ramadan

Cendol Berbahan Alami Makin Dicari saat Ramadan

17 April 2021
Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Paling Banyak via Twitter

Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Paling Banyak via Twitter

17 April 2021
Korlantas Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

Korlantas Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

17 April 2021
Playoff IBL 2021 Dipastikan Tetap Tanpa Penonton

Playoff IBL 2021 Dipastikan Tetap Tanpa Penonton

17 April 2021
Pembukaan Bioskop Diyakini jadi Solusi Tekan Pembajakan Film

Infografis: Memulihkan Industri Sinema Indonesia

17 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2053 share
    Share 821 Twit 513
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1150 share
    Share 460 Twit 288
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5284 share
    Share 2114 Twit 1321
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3428 share
    Share 1371 Twit 857
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7292 share
    Share 2917 Twit 1823
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk