in

Pekerja Harian Lepas DLH Magelang Akui Bantu Palsukan Nota BBM Truk Sampah

Dalam kasus yang sama, dua pejabat DLH Magelang lain telah diadili lebih dulu.

Danang Febi Indriyanto dan Damar Arif Prasetyo diperiksa sebagai terdakwa korupsi Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua pekerja harian lepas di UPTD Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang mengaku telah membantu memalsukan nota pembelian BBM untuk operasional truk pengangkut sampah.

Dua orang yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi tersebut bernama Danang Febi Indriyanto dan Damar Arif Prasetyo.

Terdakwa Danang mengatakan, dulu atasannya pernah menyuruh membuat nota pembelian BBM palsu untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban. Untuk melaksanakan perintah, ia mengandalkan tutorial di YouTube.

“Awalnya saya coba-coba dulu, saya cetak notanya dengan sarana komputer dan printer kantor,” ujarnya saat diperiksa menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/1/2023).

Agar hasilnya maksimal, Danang diminta mencari dan membeli mesin cetak khusus dari lokapasar. Setelah barang datang dan dicoba, katanya, hasilnya ternyata tidak mengecewakan.

“Setruknya (nota yang dipalsu) mirip dengan struk yang dikeluarkan SPBU, meskipun ada bedanya sedikit,” imbuhnya.

Setelah format nota fiktif pembelian BBM jadi, ia serahkan ke atasan yang menyuruhnya. Danang juga mengajari terdakwa Damar Arif Prasetyo bagaimana cara mencetaknya.

Dalam sidang yang sama, terdakwa Damar mengaku telah berulangkali mencetak nota BBM palsu atas perintah dua atasannya (sudah lebih dulu diadili).

Seharusnya, UPTD menggunakan nota pembelian BBM keluaran SPBU. Namun, kadang sopir truk pengangkut sampah tidak menyertakan nota, sehingga harus diakali untuk kepentingan laporan keuangan UPTD.

“Kalau dihitung, nota yang saya buat sendiri lebih banyak daripada nota resmi dari SPBU yang diperoleh dari para sopir,” ujar Damar.

Perlu diketahui, terdakwa Danang dan Damar melakukan korupsi secara bersama-sama dengan atasannya, yakni eks Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Irhamni Noor Syarif dan eks Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bibit.

Mereka penyelewengan dana pengelolaan operasional BBM truk pengangkut sampah DLH Kabupaten Magelang tahun anggaran 2020.

DLH Kabupaten Magelang mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk sub program belanja bahan bakar 24 truk pengangkut sampah. Anggaran itu dikelola UPTD Pengelolaan Sampah.

Setiap hari Senin, para sopir mengambil uang BBM dengan menyerahkan bukti pembelian pada pekan sebelumnya. Bukti pembelian BBM dari SPBU dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan BBM.

Dalam kasus ini, dua pejabat DLH Magelang telah diadili lebih dulu. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Irhamni Noor Syarif dan eks Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bibit masing-masing divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta. (*)

editor : tri wuryono