in

Pegawai Kejari Rembang yang Korupsi Uang Tilang Dituntut 5,8 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Rembang Ardiyan Nurcahyo yang mengggelapkan dana tilang hingga Rp 3,25 miliar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng L Rinanto Haribuwono menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Menuntut terdakwa Ardiyan Nurcahyo dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas jaksa Rinanto.

Pihaknya juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti kerugian negara.

Ada beberapa barang bukti yang harus dikembalikan ke pemiliknya. Yakni Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang. Di antaranya berupa copy legalisir Surat Perintah Kepala Kejari Rembang untuk melaksanakan audit denda tilang verstek tahun anggaran 2015–2018.

Kemudian juga copy legalisir Laporan Hasil Denda Tilang Verstek TA 2015–2018. Lalu berita acara penghitungan berkas tilang. Serta dua bendel berkas tilang.

Jaksa juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp 66.233.300 yang merupakan uang denda tilang dan uang BP tilang yang disimpan terdakwa di rumah mertuanya, selanjutnya disita untuk negara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan itu, terdakwa Ardiyan terlihat menundukkan kepalanya. Seusai tuntutan dibacakan, dia langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Kalau mau minta keringanan, nanti ada waktunya sendiri. Sidang berikutnya silakan mengajukan pledoi (nota pembelaan),” tegas Ketua Majelis Hakim Suparno. (*)
editor : ricky fitriyanto
Baihaqi Annizar