SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang kurang lebih 10 hingga 20 persen pada 2022.
Alasan dinaikkannya PBB tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah. “Kenaikan PBB ini nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen,” terang Hendi sapaan akrabnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (17/2/2022).
Dikatakannya, pembangunan Kota Semarang membutuhkan biaya besar. Penerimaan terbesar berasal dari pajak.
“Sudah hampir 3 tahun ini PBB tidak naik,” ujarnya.
Kenaikan PBB tersebut, lanjut dia, akan disesuaikan dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga besarannya akan variatif. “Target penerimaan PBB tahun ini, ditetapkan Rp 575 miliar,” katanya.
Namun demikian, dalam pemberlakuan PPB tahun ini, lanjut Hendi, ada beberapa hal yang menjadi catatan. Di antaranya adalah objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp 250 juta akan dibebaskan pajaknya.
“Pemilik lahan kosong di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen,” katanya.
Pihaknya juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. “Selama tahun 2021, Kejari berkontribusi besar dalam penarikan pajak. Dari target Rp 45 miliar, realisasinya mencapai Rp 82 miliar,” imbuh dia. (*)