BANGKALAN (jatengtoday.com) – Seekor ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis (18/2), ditemukan petugas dalam kondisi terpotong-potong.
Sebagian gigi, sirip dan dagingnya hilang. Sebagian potongan tubuh ikan itu ada yang ditemukan berserakan di pinggir pantai.
Baca: Sempat Diselamatkan Warga, Paus Pilot Kembali Terdampar dan Mati di Pantai Liebore
“Kami belum mengetahui siapa pelakunya, dan kejadian ini ditemukan tadi saat kami hendak melakukan penguburan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Wiwied Widodo, Sabtu (20/2/2021).
Bangkai paus sepanjang 2 meter yang telah dipotong-potong itu ditemukan terpisah berjarak 3 kilometer sebelah timur dari lokasi terdampar, tepatnya di perairan Dusun Labeng, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Baca: KKP Kuburkan Paus Biru yang Terdampar di Kupang
Menurut Wiwied, kejadian pemotongan bagian tubuh ikan paus ini kedua kalinya. Pertama ada warga yang sempat mengambi di lokasi terdampar tapi sudah dikembalikan.
“Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi,” katanya.
Wiwied sendiri belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya. Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.
Baca: Aneh, Paus Biru yang Mati Terdampar di Kupang Tiba-tiba Hilang
“Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus,” katanya.
Ancaman Pidana
Padahal sesuai ketentuan, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.
Untuk itu, dirinya mengimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.
Ikan paus, termasuk jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
Baca: Paus Pilot Terdampar di Pesisir Gorontalo
Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Dikuburkan
Ikan paus pilot sirip pendek yang berjumlah 52 ekor terdampar di pesisir Pantai Modung, Kabupaten Bangkalan, Kamis (18/2/2021). Nelayan setempat telah berupaya menggiring ikan-ikan itu ke tengah laut, namun gagal.
Wiwied Widodo mengatakan, total jumlah ikan paus yang terdampar di bibir Pantai Desa Patereman, Kecamatan Modong, Kabupaten Bangkalan itu sebanyak 52 ekor, 49 ekor mati dan 3 ekor lainnya yang masih hidup, dilepas lagi.
Namun, dari 3 ekor yang dilepas itu, 2 ekor kembali lagi ke bibir pantai, sehingga keduanya kemudian juga mati, sehingga total jumlah ikan paus yang mati sebanyak 51 ekor.
Petugas BBKSDA Jawa Timur telah mengubur puluhan bangkai paus tersebut dengan terlebih dahulu membuang kandungan gas metan di dalam perutnya agar tidak terjadi ledakan. (ant)
editor : tri wuryono