PEKALONGAN (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang digunakan untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota pada 9 Desember 2020 mendatang. Proses pelipatan dan penyortiran tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melibatkan puluhan tenaga sortir yang berasal dari masyarakat setempat.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengatakan bahwa proses sortir dan lipat surat suara dimulai sejak Selasa(24/11) dan ditargetkan akan selesai dalam lima hari ke depan. Total ada 44 orang petugas sesuai dengan kapasitas Aula KPU Kota Pekalongan.
“Mudah-mudahan dalam tiga hari bisa terselesaikan semuanya,” jelas Rahmi dikutip dari laman resmi Pemkot Pekalongan, Kamis (26/11/2020).
Disampaikan Rahmi, surat suara yang diterima KPU Kota Pekalongan sejumlah 230.312 lembar termasuk surat suara cadangan untuk mengantisipasi jika terjadi kekurangan maupun pemilihan ulang.
“Dalam proses sortir ini jika ditemukan lembar surat suara yang tidak sesuai misalnya kotor, rusak kami sisihkan untuk selanjutnya dihancurkan pada H-1 pungutan suara. Dari temuan sortir ini kebanyakan di bagian belakang tertulis KPPS dan judul luar ada noda di bagian kosong berwarna putih, sementara kami sisihkan karena yang diambil adalah lembar surat suara yang terbaik dulu,” papar Rahmi.
Rahmi menegaskan, dalam proses sortir dan lipat surat suara ini dilakukan dari pukul 08.00-22.00 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Di antaranya petugas sortir wajib memakai masker, semua petugas sortir sebelum masuk ke ruangan dan melaksanakan tugasnya wajib mencuci tangan dengan sabun dan memakai handsanitizer.
“Kemudian mereka juga kami ukur suhu tubuhnya. Kami juga mengatur prokes di dalam ruangan sedemikian rupa dengan memberi jarak aman kurang lebih 2 meter antar petugas, dan ruangan yang digunakan juga terlebih dahulu disemprot disinfektan secara berkala,” papar Rahmi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Nasron,SE Sy menjelaskan, dalam proses sortir dan lipat suara, Bawaslu Kota Pekalongan ikut mengawasi guna memastikan dalam proses ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (*)
editor : tri wuryono