Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Patirro Desak Sekolah Kembalikan Uang Pembelian Seragam Siswa

Sekolah harus mengembalikan uang kepada orang tua siswa yang terlanjur membeli seragam sekolah.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Kamis, 19 Juli 2018
di PENDIDIKAN - KESEHATAN
Reading Time: 4min read
Pemerintah monitoring ke seluruh sekolah maupun koperasi sekolah yang menjual paket seragam.
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Patirro) Semarang, menemukan praktik jual beli seragam sekolah di sejumlah sekolah di Jawa Tengah. Setiap sekolah memiliki modus berbeda dalam praktik jual beli seragam nasional sekolah.

Padahal praktik tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Selain itu menjadi celah oknum guru maupun pegawai sekolah mengeruk keuntungan berkedok koperasi.

“Berdasarkan temuan di lapangan, penjualan seragam menggunakan sistem paket, di mana seragam nasional dijual satu paket dengan seragam identitas yakni seragam batik, dan pakaian olahraga di sekolah tersebut,” kata kata M. Syofii, koordinator Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (19/7/2018).

Dikatakannya, jual beli seragam nasional putih abu-abu dan seragam pramuka terjadi di beberapa sekolah. “Berdasarkan informasi dari siswa dan orang tua siswa di beberapa sekolah ada beberapa sistem yang digunakan untuk praktik itu,” katanya.

Pertama, sekolah menyuruh siswa membeli seragam di luar yaitu SMA Kebak Kramat, SMA Negeri 2 Karanganyar, SMA Negeri 8 Surakarta, SMA Negeri 4 Pekalongan. Kedua, sekolah menyediakan beberapa paket dengan memasukkan seragam nasional maupun tidak memasukkan seragam nasional yaitu SMA Negeri 1 Semarang, SMK Negeri 2 Semarang, SMA Negeri 11 Semarang, SMK Negeri 9 Semarang, SMA 2 Boyolali, SMA Gemolong.

“Ketiga, paket untuk seluruh seragam yaitu SMK Negeri 1 Kedungwuni, SMK Negeri 1 Karangdadap, SMA Negeri 1 Bojong, SMA 4 Purworejo, SMA 2 Purworejo, dan SMA 6 Purworejo,” katanya.

Lebih lanjut, kata Syofii, harga pembelian paket seragam juga bervariasi seperti di SMK Negeri 9 Semarang seharga Rp 1.331.000, di SMA Negeri 11 Semarang seharga Rp 1.600.000, SMK Negeri 2 Semarang seharga Rp 1.775.000, SMA Negeri 1 Semarang Rp 1.415.000, SMA 4 Purworejo Rp. 1.185.000, SMA 2 Purworejo Rp. 935.000, dan SMA 6 Purworejo Rp. 1.025.000.

“Sebagai bahan perbandingan harga salah satu toko kain di Kota Semarang menyebutkan untuk kain seragam harganya berkisar 18.500-25.000 per meter. Sedangkan untuk kain celana/rok berkisar harga 28.000-40.000 per meter,” katanya.

Namun di salah satu SMA di Kota semarang mematok harga seragam 1.600.000 untuk 3 kain rok/celana 3 meter, 4 kain baju 3,6 meter dan atribut. “Selain itu harga seragam jadi di Kota Semarang, untuk ukuran L Rp 62. 500 dan untuk celana seharga Rp 75.000. Untuk kenaikan dan penurunan ukuran selisih harganya berkisar Rp 2000-2500,” katanya.

Praktik jual beli seragam oleh sekolah masih terjadi jarena Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah belum mengatur dan tidak memberikan kebijakan. Padahal Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, telah mengatur hal itu.

Dirincikan dalam dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis bahwa engadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Ayat 2, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
“Untuk mengurangi potensi praktek jual beli seragam nasional melalui sekolah, maka Pattiro Semarang membuka posko pengaduan bagi masyarakat,” katanya.

Pattiro Semarang mendesak untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Kota Semarang melakukan monitoring.
“Pemerintah harus melakukan monitoring ke seluruh sekolah maupun koperasi sekolah yang menjual paket seragam,” katanya.

Pemerintah harus memberikan sanksi terhadap sekolah yang secara sengaja mewajibkan siswa baru atau orang tua/wali untuk membeli paket seragam termasuk putih abu-abu dan pramuka.
“Sekolah harus melakukan pengembalian uang kepada orang tua siswa yang telah terlanjur membayar untuk pembelian seragam,” tegasnya. (*)

Editor: Ismu Puruhito

Trending Topic: headlinePatirro SemarangPPDB Kota SemarangPraktik jual beliseragam sekolah
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Komplotan Pemalsu Surat Covid-19 Dibongkar, Polisi Amankan Tujuh Orang

Komplotan Pemalsu Surat Covid-19 Dibongkar, Polisi Amankan Tujuh Orang

25 Januari 2021
RSD Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat 4.653 Pasien Covid-19

RSD Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat 4.653 Pasien Covid-19

25 Januari 2021
Jokowi: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Bisa Tembus Rp 188 Triliun

Jokowi: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Bisa Tembus Rp 188 Triliun

25 Januari 2021
Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

25 Januari 2021
Baru Tiba di Bandara Soetta, Ratusan WN Tiongkok Langsung Dikarantina

Baru Tiba di Bandara Soetta, Ratusan WN Tiongkok Langsung Dikarantina

25 Januari 2021
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Jilid II, Tujuh Provinsi Diprioritaskan

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2880 share
    Share 1152 Twit 720
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5748 share
    Share 2299 Twit 1437
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2751 share
    Share 1100 Twit 688
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2430 share
    Share 972 Twit 608
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1558 share
    Share 623 Twit 390
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk