in

Parkir Sembarangan, Mobil Milik Polisi dan Pegawai Pengadilan Digembok

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak empat mobil diketahui parkir sembarangan di Jalan Siliwangi Semarang. Terpaksa keempat mobil tersebut digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Selasa (31/7).

Celakanya, dari empat mobil tersebut, dua diantaranya merupakan milik aparat penegak hukum, yakni mobil milik anggota kepolisian dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Informasi yang dihimpun, penggembokan empat mobil tersebut menindaklanjuti keluhan warganet (netizen) yang kesulitan saat naik atau turun dari Shelter BRT Trans Semarang di beberapa titik shelter.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang kemudian melakukan pengecekan di beberapa ruas jalan protokol Kota Semarang yang dilalui BRT Trans Semarang.

Dari hasil pengecekan di lapangan sesuai laporan dari DM instagram akun @ricky.koboichan, petugas menemukan adanya sejumlah kendaraan roda empat di shelter depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jalan Siliwangi Semarang.

Petugas Dishub Semarang memanggil juru parkir di lokasi tersebut. Salah satu juru parkir bernama Waluyo mengaku dia bertugas menjaga parkir mulai shift siang. Ia mengaku tidak tahu menahu kaitan parkir di depan halte BRT. Sebab kebetulan jadwal sidang banyak sehingga parkir di halaman kantor pengadilan tidak cukup.

Namun Waluyo menjelaskan, bahwa dua dari empat mobil tersebut adalah milik aparat, yakni milik anggota kepolisian yang menjaga jalannya sidang dan satu Avanza pelat merah milik pegawai pengadilan.

Petugas Dishub bernama Doni menjelaskan apapun dalihnya, keberadaan mobil tersebut melakukan pelanggaran karena parkir di wilayah terlarang. Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggembokan terhadap empat mobil tersebut.

Sedangkan terhadap juru parkir, dibawa ke kantor Dinas Perhubungan untuk dilakukan pembinaan.

Plt Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan insidentil sampling acak berdasarkan laporan dari masyarakat melalui media sosial. “Kami koordinasi dengan jajaran Bidang Pengendalian Ketertiban Dishub,” katanya.

Dikatakan Ade, mobil yang parkir di depan shelter tersebut mengganggu pelayanan BRT Trans Semarang. Penggembokan kendaraan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa shelter BRT tidak boleh digunakan untuk parkir.

Sebab, keberadaan mobil parkir tersebut mengganggu pelayanan BRT saat menurunkan maupun menaikkan penumpang. Padahal di sekitar shelter sudah jelas ada rambu-rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti kecuali BRT. Apalagi itu berada di jalur jalan nasional. “Marka di depan shelter sudah kami cat bahwa lokasi tersebut hanya untuk BRT,” katanya.

Menurutnya, kesadaran dari masyarakat untuk memahami fungsi dari fasilitas publik memang masih perlu ditingkatnya. Hal ini demi keamanan dan kenyamanan bersama. “Jika ada kendaraan parkir di shelter, armada kami akan kesulitan untuk merapat di shelter. Hal ini dapat membahayakan baik pengguna jasa maupun BRT itu sendiri,” katanya. (abdul mughis)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis