in

Parkir Liar Terus Dikeluhkan, Program Parkir Berlangganan Belum Jelas

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan menilai pelayanan masyarakat di Kota Semarang perlu diperbaiki.

Salah satu pelayanan yang paling dikeluhkan adalah masalah transportasi, terutama parkir liar. Sejauh ini penataan parkir menjadi masalah bertahun-tahun.

Ribuan titik parkir liar dikuasai oleh sekelompok swasta. Akibatnya aset pendapatan puluhan miliar yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bocor dan menjadi keroyokan banyak pihak.

Hal yang seringkali menjengkelkan masyarakat adalah tarif parkir (liar) yang cenderung semena-mena. Masalah parkir ini hingga kini belum dilakukan penataan. Pemkot Semarang berencana menerapkan parkir berlangganan di Kota Semarang, namun hingga sekarang belum terealisasi.

“Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama jajarannya terkait pelayanan masyarakat sebetulnya sudah bagus. Pemkot Semarang memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono.

Hal itu terbukti atas banyaknya penghargaan yang diraih Wali Kota Semarang bersama jajarannya. Namun menurutnya hal masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang perlu pembenahan.

Salah satunya menyangkut kecepatan dalam merespon pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. “Saya melihat masih ada beberapa pengaduan publik yang belum direspon secara cepat. Misalnya soal sektor transportasi khususnya parkir di tepi jalan umum,” katanya.

Selain itu, soal administrasi kependudukan seringkali masih dikeluhkan masyarakat meski sejauh ini telah dilakukan pembenahan berkelanjutan. Pihaknya meminta agar Pemkot Semarang lebih responsif terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Kecepatan pelayanan menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik,” bebernya.

Kalau memang kendalanya di kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kurang mumpuni, DPRD Kota Semarang mempersilahkan Wali Kota melakukan evaluasi.

“Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Tujuannya memberikan hasil berupa kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik juga harus bebas diskriminasi, responsif, terbuka dan efisien,” katanya.

DPRD Kota Semarang sendiri, lanjut dia, juga berupaya membuka saluran komunikasi dengan publik. “Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui e-sarapan yang bisa diunduh di android. Silakan masyarakat memanfaatkan saluran aspirasi tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kemudahan pelayanan publik di Kota Semarang telah dilakukan upaya dengan berbagai ragam pelayanan. Pada prinsipnya pelayanan harus memermudah masyarakat. Misalnya pengaduan seperti Lapor Hendi, Ambulance Hebat dan lain-lain.

“Masyarakat semakin banyak melapor berarti mereka peduli, mereka berkontribusi dan memberi solusi. Tentu akan kami respon dan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Laporan tersebut valid atau tidak, jajaran Pemkot Semarang juga telah menyiapkan tim verifikasi laporan atau aduan yang disampaikan. “Sekarang beberapa OPD sudah memiliki aplikasi pelaporan tersendiri yang berbasis teknologi informasi, saya rasa itu memermudah masyarakat,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis