SEMARANG (jatengtoday.com) – Seluruh panti di bawah naungan Dinas Sosial Jateng diperketat. Masyarakat tidak boleh menjenguk, mereka yang berada di dalam panti pun tidak boleh keluar sembarangan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkup panti.
Meski begitu, ada dua anak asuh yang baru saja dikeluarkan dari Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri di Sendangguwo, Tembalang, Semarang. Alasannya, karena tidak bisa dibina.
“Saya sudah dapat laporan dari kepala panti, dan sudah ada berita acaranya. Karena anak itu dianggap tidak bisa dibina. Sudah dites psikolog juga yang ada di panti,” kata Kepala Dinas Sosial Jateng, Harso Susilo, Jumat (1/5/2020).
Meski tergolong mendapat sanksi berat, anak tersebut masih punya kesempatan untuk kembali ke panti yang sama.
“Tetap kami beri kesempatan boleh masuk lagi. Tapi nanti kalau masih tidak bisa dibina, ya dikeluarkan lagi. Yang kedua ini tetap diizinkan masuk lagi. Tapi kalau sudah tiga kali dikeluarkan, sudah tidak bisa masuk lagi,” paparnya.
Lebih lanjut, Harso menuturkan, saat pandemi Covid-19 ini, pihaknya sengaja menutup pendaftaran panti asuhan dan panti jompo.
“Karena tidak ada jaminan orang tersebut bebas corona. Apalagi sekarang banyak OTG (orang tanpa gejala). Ini bisa membayakan mereka yang sudah ada di panti,” imbuhnya.
Beberapa prosedur di dalam panti pun diperketat. Di panti jompo misalnya, instruktur senam yang biasanya rutin diundang untuk memberi pelatihan, kini diliburkan.
“Orang dari luar tidak boleh masuk. Yang mau memberi bantuan, juga harus diterima di luar. Kami dari dinas masih boleh, tapi dengan prosedur, seperti disemprot saat keluar dan masuk,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto