in

Panduan MUI Kota Semarang, Pelaksanaan Ibadah Puasa di Masa Pandemi

SEMARANG (jatengtoday.com) –  Bulan suci ramadhan segera tiba. Tentu saja, berbagai kegiatan ibadah umat Islam rentan memicu terjadinya kerumunan di masa pandemi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang memperbolehkan umat Islam tetap melaksanakan kegiataan ibadah jamaah di masjid.

Namun demikian, ada sejumlah aturan atau panduan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di tengah situasi Covid-19. MUI Kota Semarang mengeluarkan maklumat tentang panduan atau tata cara pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

“Kami mengajak umat Islam kota Semarang untuk menjadikan bulan Ramadhan 1442 H ini sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, kesabaran, keikhlasan, dan memperbanyak membaca Al-Quran.  Kami mengimbau untuk istiqamah dalam berdoa memohon keselamatan dari segala macam penyakit dan marabahaya,” ungkap Ketua MUI Kota Semarang, Prof. Moh. Erfan Soebahar, Minggu (11/4/2021).

Dikatakannya, MUI mengajak umat Islam Kota Semarang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan. Baik ibadah Salat Jumat, jamaah Salat Rawatib (salat lima waktu), jamaah Salat Tarawih dan Idul Fitri di masjid dan musala.

“Dalam situasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), takmir masjid/musala diperbolehkan melangsungkan salat jamaah Tarawih di masjid/musala. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan,” terang dia.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud seperti mengatur jarak jamaah salat. Salat berjamaah dilakukan dengan berjarak aman. Antar jamaah shaf berjarak lebih kurang 1 meter. “Salat berjamaah memakai sajadah sendiri sendiri, tidak berkerumun, waktu diperpendek, dan sementara tidak berjabat tangan/bersalaman,” bebernya.

Selain itu, jamaah wajib memakai masker, cuci tangan menggunakan handsanitizer, dalam keadaan suci sebelum masuk masjid/musala. “Takmir masjid/musala dianjurkan berkoordinasi dengan Kamtibmas dan Babinsa setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Erfan, MUI mengimbau kepada segenap umat untuk membayarkan zakat sejak awal puasa Ramadhan. Tujuannya agar bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih awal dan dibagikan oleh organisasi pengelola zakat untuk meminimalisasi pengumpulan zakat melalui kontak fisik atau tatap muka secara langsung, maupun membuka gerai di tempat keramaian.

BACA JUGA: Tubuh Disuntik Vaksin Apakah Batalkan Puasa? Begini Penjelasan MUI

“Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Maka kami menghimbau panitia zakat masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam melaksanakan pengumpulan zakat agar mengikuti protokol kesehatan selama Pandemi Covid-1,” terang dia. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis