SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaringan Jawa Tengah menggelar pameran pakaian korban kekerasan seksual di Gedung Monod Diephuis & Co, Kota Lama Semarang. Pameran berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (28-29/11/2020).
Salah satu anggota Jaringan Jawa Tengah dari LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati menjelaskan, yang dipamerkan sebenarnya hanya contoh atau ilustrasi pakaian yang dikenakan korban saat mengalami kekerasan seksual.
Pameran ini memberikan gambaran kepada masyarakat tentang kejinya aksi kekerasan seksual. Kasus ini bisa menimpa siapa saja, apapun pekerjaan atau pendidikannya. Bahkan tidak mengenal usia.
“Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kekerasan seksual tidak melihat apa pakaian yang dikenakan korban,” ujarnya, Minggu (29/11/2020).
Pihak penyelenggara menyertakan penjelasan di dekat pakaian yang dipajang dalam pameran ini.
Salah satunya menceritakan kisah seorang gadis yang mengalami kejadian tragis. Sebut saja namanya SA. Kejadian bermula saat korban diajak main ke rumah pelaku, dijanjikan mau dikenalkan dengan orang tua.
Sesampainya di rumah ternyata sepi. Saat korban minta pulang malah ditarik ke kamar pelaku. Korban sudah berusaha berontak tapi kalah tenaga. Sampai akhirnya dipaksa melakukan hubungan seks.
Korban bahkan sempat mendapat pukulan. Saat proses pemerkosaan itu, korban juga dicekik dan dijambak. Pasca itu, korban tak melapor karena diancam oleh pelaku.
Selain kisah SA, ada pula narasi kejadian keji yang dilami korban lain. Sebut saja KA, seorang gadis dari Tembalang, Kota Semarang. Ia sempat menjadi korban pemuas nafsu lelaki yang mengaku sebagai anggota polisi.
Korban dibawa ke lokasi sepi, tanah kosong yang bersemak. Jaket korban ditarik dan pakaian disingkapkan. Pelaku pun memaksa hubungan seksual dari arah belakang hingga ejakulasi.
Data Kasus
Berdasarkan data LRC-KJHAM, kekerasan terhadap perempuan di tahun 2020 di Jawa Tengah terdapat 154 kasus. Rinciannya, 81 kasus perbudakan seksual, 26 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian, 23 kasus perkosaan, 16 kasus pelecehan seksual, 6 kasus kekerasan dalam pacaran, 1 kasus buruh migran, dan 1 kasus human trafficking. Total korban dari kasus ini mencapai 160 orang.
Jaringan Jawa Tengah menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Jaringan Jawa Tengah mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain itu, mengajak semua pihak untuk berperan di dalam penghapusan dan penanganan kekerasan seksual. (*)
editor: ricky fitriyanto